Oneng Tolak Komersialisasi Jaminan Sosial
Jakarta, IJN.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menolak komersialisasi jaminan sosial oleh pemerintah, dan mengajak pekerja Indonesia untuk terus berkonsolidasi.
“Kita tolak segala bentuk komersialisasi jaminan sosial,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (4/7/2015).
Menurut politisi PDIP ini, jaminan sosial harus berorientasi untuk memberikan perlindungan dan keuntungan kepada pekerja.
Kebijakan pemerintah yang menyelenggarakan jaminan pensiun (JP) tak lagi hanya untuk PNS, namun juga untuk seluruh pekerja, menurutnya, sebenarnya merupakan momen bersejarah bagi bangsa ini.
“Karena itu jangan sampai momen ini tercederai akibat keterlambatan peraturan pelaksana yang terlambat dibuat,” katanya.
Ia pun menuturkan kalau sebelum Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dilaunching pada Rabu (1/7/2015), seharusnya pemerintah menerbitkan dulu tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknisnya, yakni PP Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, PP Jaminan Hari Tua (JHT), dan PP Jaminan Pensiun (JP) yang semula ditargetkan terbit pada 25 November 2013.
Namun PP No 46 Tahun 2015 tentang JHT justru baru ditandatangani sehari sebelum peresmian BPJS TK.
“Mustahil BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan PP itu kepada publik dan seluruh pihak terkait dalam waktu satu hari. Bahkan hingga saat ini pekerja, pemberi kerja maupun DPR belum tahu detail isi dari PP itu,” imbuhnya.
Yang paling parah, menurut pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri ini, BPJS Ketenagakerjaan pun belum mendapat ketiga PP yang sudah ditandatangani Presiden.
“Badan ini menjalankan keempat jaminan sosial hanya berpegang pada draft PP saja,” pungkas dia. (fidel)