Published On: Ming, Jul 5th, 2015

Omzet Anjlok, Produsen Bir Bintang Galau

Share This
Tags
Permendag No. 6 tahun 2015 dan No. 20 tahun 2014.melarang miras dijual di minimarket (foto:Ist)

Permendag No. 6 tahun 2015 dan No. 20 tahun 2014.melarang miras dijual di minimarket (foto:Ist)

Jakarta,IJN.CO.ID – Produsen Bir Bintang yakni PT Multi Bintang Indonesia, galau. Pasalnya omzetnya anjlok menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 dan No. 20 tahun 2014.
“Total industri kita saat ini sekitar 2,5 juta hectoliter/tahun. Dengan adanya peraturan ini turun, kwartal pertama turun 30% dan dikhawatirkan kedapnya turun hingga 50%, “ ujar Direktur Hubungan Koorporasi PT Multi Bintang Indonesia Bambang Britono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/2105).
Seperti diketahui bahwa Permendag itu antara lain Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkhohol mulai lokasi sarana pendidikan hingga melarang menjual minuman keras (miras) di mini market.
Menurutnya, penurunan ini akan berdampak menyeluruh terhadap produsen botol, transporter, serta pendukung lain. Kunci produk bisa sampai ke konsumen itu berdasarkan mata rantai distribusi. jika mata rantai distribusi hanya supermarket ini tidak cukup karena tidak semua wilayah ada supermarket.
“Apabila kita cost down dan harus merumahkan atau menurunkan omset, berarti industri yang berhubungan dengan kita kan akan ikut kena dampak, “ Tandasnya.
Direktur Jenderal Industri Agro menambahkan, pemerintah akan berkoordinasi dengan menko perekonomian. “Hal ini juga akibat dampak pemberitaaan korban minuman oplosan beralkohol yang saat ini sedang marak terjadi, “ tambahanya.
Ia mengakui, PT Multi Bintang ini memiliki konsumsi besar. Apabila ditutup pabriknya, akan timbul banyak perusahaan yang produknya illegal.
“Perusahaan ini sebenarnya memiliki standard yang jelas, yang lebih bahaya minuman yang tidak memiliki standar yang jelas, “ pungkasnya.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Kementerian Perdagangan atas protes perusahaan tersebut. (Fidel)