Published On: Ming, Agu 20th, 2017

Oknum PHL Pemakaman Tegal Alur Terancam Dipecat

Share This
Tags
(foto:johan/IJN)

(foto:johan/IJN)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Karena diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli), oknum pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di tempat pemakaman umum (TPU) Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat akan dikenakan sanksi tegas..
Hal itu diungkapkan Kepala Sudin TPU Tegal Alur, Aris Firmansyah kepada wartawan, Jumat (18/8) bahwa oknum PHL berinisial M yang diduga melakukan pungli itu bisa dikenakan sanksi pemecatan.  “Kami akan memberikan sanksi tegas karena perbuatan yang dilakukan oleh oknum PHL itu tidak dibenarkan sesuai aturan. Oknum PHL tersebut sudah mengakui perbuatannya telah memungut sejumlah uang kepada ahli waris dengan dalih untuk biaya perawatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, selama ini pihaknya secara rutin telah mengimbau kepada seluruh PHL TPU di Jakarta Barat agar tidak menarik pungutan apa pun kepada ahli waris di luar retribusi yang ditetapkan. “Jadi, tidak ada lagi penarikan uang tunai di luar retribusi yang telah ditetapkan. Kalaupun ada pungutan biaya makam sebesar Rp 100 ribu per tiga tahun disetorkan ke bank DKI,” tandasnya.
Sebelumnya, ahli waris GN (63), mengaku diwajibkan membayar biaya pemeliharaan dan perawatan rumput makam oleh  oknum PHL TPU Tegal Alur itu. “Saya dikenakan biaya pemeliharaan dan perawatan rumput makam sebesar Rp 360 ribu per tahun,” katanya. Ia pun menunjukan bukti tanda pembayaran yang diterima dari seorang oknum PHL TPU Tegal Alur berupa selembar kwitansi.
Di dalam kwitansi tertulis pembayaran untuk penyiraman dan pupuk yang ditandatangani oknum PHL TPU Tegal Alur, M.  “Kalau tidak bayar, saya khawatir makam suami dan anak saya diapa-apain. Ini bukti pembayaran untuk makam anak bulan November, saya akan ditagih lagi untuk biaya makam suami,” tuturnya. (Johan)