Jakarta,IntiJayaNews.com – Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya Galih Rakasiwi, resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
“Kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani melakukan upaya hukum banding ya, pengajuan bandingnya,” tutur Galih Rakasiwi yang telah mengajukan banding melalui Pengadian Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025.
Galih menganggap putusan majelis hakim tak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan.
Dari 57 bukti yang kami ajukan, termasuk daripada saksi fakta, termasuk daripada keterangan ahli juga kan ini tidak ada, mana pertimbangannya? Pertimbangan hukumnya tidak ada sama sekali,” ucap Galih.(Sindo)





