Jakarta,IntiJayaNews.com – Melalui akun media sosialnya, berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengunggah surat yang ditujukan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump, seperti dikutip Antara, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, AS harus bertindak untuk mengatasi defisit perdagangan yang mereka alami setelah bertahun-tahun menjalin kerja sama dagang dengan Indonesia.
“Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan Negara Anda,” kata Trump.
Meski demikian, jika Indonesia dinilai melakukan tindak balas dengan menaikkan tarif, Trump menyebut akan menambah nilai tarif impor sesuai jumlah itu “ditambah tarif 32 persen yang kami tetapkan”.
Tetapi, apabila Indonesia memutuskan memproduksi produknya di Amerika Serikat, Trump berjanji tidak akan mengenai tarif. Ia juga menjamin bahwa permohonannya akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.
Trump bilang, angka tarif tersebut masih bisa berubah jika Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.
Selain merilis surat keputusan untuk Indonesia, ia juga secara terbuka mengunggah surat keputusan pengenaan tarif ke negara lain yang ia tujukan kepada kepala negara masing-masing.
Sejumlah mitra Indonesia di Asia Tenggara menerima pengurangan nilai tarif impor dari yang sebelumnya ditetapkan AS, seperti Thailand dan Kamboja yang sama-sama dikenakan tarif tambahan 36 persen dibandingkan yang sebelumnya sebesar 36 dan 49 persen.(Sumber: kompastv/Antaranews)