Jakarta,IntiJayaNews.com – Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 11 warga negara asing asal Tiongkok, sindikat penipuan online ditangkap di sebuah perumahan di Lebak Bulus, Cilandak Jakarta, Rabu.
Aksi para pelaku yang menyamar sebagai polisi Wuhan, Tiongkok, itu terbongkar karena aktivitas mereka mencurigakan dan tak membayar iuran keamanan dan kebersihan lingkungan.
“Ya memang kami tuh agak curiga dengan rumah ini karena sudah lama tidak membayar iuran. Jadi kami selalu mendatangi rumah ini dalam keadaan kosong,” kata Ketua RT 10/RW 04, Sapto kepada wartawan di Lebak Bulus, Cilandak Jakarta, Rabu.
Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah, tetapi tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga tidak kooperatif.
Terlebih, diketahui para WNA ini sudah berada di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) itu selama empat bulan lamanya.
“WNA ini tinggal tak lapor RT dan dari luar kami melihat itu tidak ada kegiatan apa-apa karena ditutup semua kan,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).
Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(antara/jpnn)