Mulai 19 September 2024, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik
Jakarta,IntiJayaNews.com – Manajemen Jasamarga Metropolitan Tollroad mengumumkan penyesuaian tarif jalan tol untuk ruas Jakarta-Tangerang. Penyesuaian tarif berlaku untuk ruas Jakarta – Tangerang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Jalan Tol Tangerang – Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang – Tangerang Barat – Cikupa yang dikelola oleh PT Marga Mandala Sakti (MMS) Tbk.
Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penyesuaian tarif berlaku mulai hari Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB.
Disebutkan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta – Tangerang dan Jalan Tol Tangerang – Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang – Tangerang Barat – Cikupa.
“Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” kata Widiyatmiko, Jumat (18/10/2024).
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta – Tangerang yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
Gol II: Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
Gol III: Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
Gol IV: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
Gol V: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500.
(cnbc/jef)