Published On: Sab, Agu 8th, 2015

Menunggu Perppu Atasi Calon Tunggal Pilkada Serentak

Share This
Tags
Diskusi publik "Calon Tunggal Kepala Daerah dan Komitmen Parpol Siapkan Pemimpin Lokal" di gedung Bawaslu, Jumat (foto:fidel)

Diskusi publik “Calon Tunggal Kepala Daerah dan Komitmen Parpol Siapkan Pemimpin Lokal” di gedung Bawaslu, Jumat (foto:fidel)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menyerahkan kepada pemerintah diterbitkan atau tidaknya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi calon tunggal pasangan kepala daerah di sejumlah daerah dalam Pilkada serentak.

Sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dipertanyakan.

Sebenarnya, Bawaslu tidak boleh mengeluarkan rekomendasi kepada KPU terkait perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di wilayah-wilayah yang hanya memiliki kandidat tunggal.

Menurut Pengamat Politik Sigma, Said Salahudin kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang kepada Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi hanya terkait dengan dugaan pelanggaran dan sengketa Pilkada. Diluar itu, tidak bisa.

“Saya percaya KPU dan Bawaslu punya maksud baik memperpanjang masa pendaftaran agar tujuh daerah yang saat ini hanya punya bakal pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2015. Tetapi saya mengkritik upaya mereka menyiasati kekurangan undang-undang dengan cara melanggar undang-undang,” ujar Said dalam pernyataannya, Jumat(7/8/2015).

Said menjelaskan kasus munculnya bakal pasangan calon tunggal sama sekali tidak bertalian dengan dugaan pelanggaran dan sengketa.

“Jadi apa dasarnya Bawaslu membuat rekomendasi itu? Tidak ada satu pun norma dalam UU Pilkada yang memberikan kewenangan tersebut kepada Bawaslu,” katanya.

Akan tetapi lanjut Said lain halnya jika sebelum mengeluarkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran, Bawaslu lebih dahulu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi karena mencampuradukkan tahap pendaftaran dan tahap penelitian yang jelas-jelas dibedakan oleh UU Pilkada.

“Contoh, di Pacitan, Surabaya, Tasikmalaya, Mataram, dan Samarinda. Di daerah-daerah itu kan seharusnya tidak muncul bakal pasangan calon tunggal apabila KPUD tidak menolak pendaftaran dari bakal pasangan calon lain. Penolakan itu terjadi akibat KPU membuat peraturan yang memerintahkan KPUD agar menolak pendaftaran bagi bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat,” kata Said.

Padahal, menurut UU Pilkada, pada tahap pendaftaran belum boleh dilakukan penelitian atau verifikasi persyaratan. Tahap penelitian baru boleh dilakukan setelah selesainya tahap pendaftaran.

Nah, kalau pintu masuk Bawaslu dalam menelurkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran dilakukan melalui penetapan pelanggaran administrasi oleh KPU, maka Bawaslu mempunyai dasar untuk menerbitkan rekomendasi dimaksud.(fidel)