Menteri Perdagangan Jaga Stabilitas
Jakarta,IJN.CO.ID-Pernyataan Menteri Perdagangan RI “Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan” Pointers:
1. Pemerintah mengambil kebijakan dan langkah tindakan apa pun yang diperlukan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan. Pemerintah memberikan perhatian akan hal ini, khususnya menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
2. Menteri Perdagangan telah mengatur kewajiban pendaftaran gudang dan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Setiap pengelola wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang bila menyimpan produk pangan dan barang penting (Permendag Nomor 90 Tahun 2014) dan wajib melaporkan ke Kementerian Perdagangan.
3. Kementerian Perdagangan juga sedang menyusun dan membahas regulasi di bidang perdagangan sesuai amanat Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri Perdagangan termasuk regulasi yang segera diselesaikan yaitu kewajiban pelaku usaha yang melakukan pengemasan dan mendistribusikan atau memperdagangkan beras dalam kemasan bermerek wajib daftar sebagai pelaku usaha terdaftar beras. Dengan demikian, diketahui pelaku usaha di bidang perberasan, jenis beras yang dikemas, maupun asal-usul beras.
4. Dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Kementerian Perdagangan secara terpadu bersama Kementerian Pertanian, BPOM, POLRI dan instansi teknis terkait serta melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terus melakukan pemantauan dan pengawasan pangan olahan, pangan segar, dan nonpangan terlebih menghadapi Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
5. Kami senang masyarakat telah secara proaktif menyampaikan informasi dan pengaduan kepada Pemerintah sehingga Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul di tengah-tengah masyarakat.
Untuk itu, saya ingatkan kembali bahwa Kementerian Perdagangan telah memiliki instrumen untuk menyampaikan informasi, masukan atau pengaduan melalui email: contact.us@kemendag.go.id, Twitter@Kemendag, dan SMS: 0815-1522-2222 (solihin)