Mantan Ketua KPK Abraham Samad Ditahan
KompasTV sekitar pukul 20.00 WIB menyiarkan secara langsung proses penahanan Abraham Samad. Setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulselbar, Selasa (28/4/2015), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad ditahan oleh Polda Sulselbar.
Dari pantauan Kompas.com, Abraham tidak lagi menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Dia terlihat duduk bersama pengacaranya.
Tampak pula puluhan personel berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang berjaga mulai ruang penyidikan hingga ruang tahanan Markas Polda Sulselbar yang berjarak sekitar 20 meter.
Menurut informasi yang diperoleh, Abraham terancam ditahan malam ini di Markas Polda Sulselbar.Hanya saja, Abraham enggan menandatangani surat penahanan tersebut.
“Sudah ada surat penahanan keluar,” kata salah satu pengacara Abraham, Abdul Kadir.Abraham diperiksa sejak siang hingga malam.
Abraham Samad diperiksa di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Selasa (28/4/2015).Setelah menunaikan shalat Zuhur, Abraham langsung diperiksa penyidik terkait kasus pemalsuan dokumen.
Saat menjalani pemeriksaan penyidik polisi, Abraham sempat keluar lagi dari ruangan penyidik untuk menunaikan shalat Ashar dan Magrib di masjid Polda Sulselbar. Sedangkan, belasan pengacara secara bergantian masuk ke ruangan penyidik mendampingi Abraham Samad.
Salah satu pengacara Abraham di Makassar, Abdul Kadir yang juga pekerja Anti Corruption Committee (ACC) mengaku tidak tahu berapa pertanyaan yang dilontarkan kepada kliennya.
“Kami tidak tahu sampai jam berapa diperiksa. Kami juga tidak tahu berapa pertanyaan, karena penyidik tidak menomor pertanyaan yang dilontarkan kepada pak Abraham. Ditambah lagi, kami pengacaranya bergantian masuk melakukan pendampingan,” katanya.
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan Polda Sulselbar, Selasa (28/4/2015), setelah adanya instruksi dari Mabes Polri.
Sebelumnya, pemeriksaan Abraham Samad yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Selasa (24/2/2015) lalu, dihentikan penyidik karena yang bersangkutan mengalami sakit maag.(jefry siswanto)