Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Pemain film Nikita Mirzani saat menghadiri sidang lanjutan perkara pemerasan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Jaksa memutuskan menolak eksepsi Nikita Mirzani. / Foto: Warta Kota/Ari Puji

Jakarta,IntiJayaNews.com – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut diumumkan Hakim Ketua Kairul Soleh dalam sidang pada Kamis (4/9/2025). Ia menegaskan bahwa majelis hakim telah melakukan musyawarah sebelum menyimpulkan penangguhan tidak dapat dikabulkan. Dengan demikian, Nikita Mirzani akan tetap berada di dalam rutan hingga persidangan kasusnya selesai digelar.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada sidang tanggal 21 Agustus 2025. Permohonan itu diajukan setelah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan tersebut, ia secara langsung menyampaikan permintaan kepada majelis hakim dengan alasan utama demi kepentingan anak-anaknya.

Nikita menegaskan bahwa penangguhan penahanan akan memberikan dampak positif bagi keluarganya. Khususnya untuk keberlangsungan hidup sang buah hati yang masih membutuhkan perhatian seorang ibu.

Kairul menuturkan bahwa permohonan penangguhan penahanan memang sudah dipertimbangkan dengan matang melalui musyawarah. Meski demikian, pihak pengadilan tidak memberikan penjelasan detail terkait alasan spesifik penolakan tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa keputusan diambil demi kelancaran proses hukum dan menjaga objektivitas persidangan.

“Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap, terdakwa tetap berada dalam tahanan, begitu ya,” tuturnya.(*Beberapa Sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *