Jakarta,IntiJayaNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar DPR dan pemerintah membuat UU baru pengganti UU No.12/1980, tentang Hak Keuangan/administrasi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara bertentangan dengan konstitusi jika tidak diganti dengan UU baru, paling lambat dua tahun ke depan.
Undang Undang No.12/1980 berisi banyak ketentuan mengenai “hak eksklusif” yang diterima anggota lembaga tinggi negara seperti DPR. Misalnya, uang pensiun yang bisa diwariskan ke keluarga, meskipun mereka hanya menjabat lima tahun di parlemen.
MK menyatakan aturan ini sudah usang. Bukan hanya hak pensiun DPR, tapi aturan induk yang menaunginya yaitu Undang Undang No.12/1980 disebut inkonstitusional bersyarat.
Yang dimaksud bersyarat, UU ini akan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diganti dengan UU baru dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
“UU 12/1980 tidak relevan lagi untuk dipertahankan, menurut MK penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat membaca putusan, Senin (16/03).
Berdasarkan putusan ini, MK tidak lagi menyoroti dan membatalkan pasal per pasal dalam UU No.12/1980, tapi satu bundel undang undang—tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti di atas.
“Apabila dalam tenggang waktu tersebut (dua tahun) tidak dilakukan penggantian, maka UU No 12/1980 menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya.
Intinya, MK meminta agar DPR dan pemerintah mengatur ulang Undang Undang No.12/1980.
Awalnya para pemohon uji materi hanya ingin MK membatalkan beberapa pasal dalam UU No.12/1980, terutama soal uang pensiun anggota DPR. Tapi MK menggugurkan UU secara keseluruhan dengan syarat.
“Boleh dikatakan melebihi ekspektasi kami,” kata Anang Zubaidy, salah satu pemohon uji materi uang pensiun DPR.
Selain Anang, uji materi ini juga diajukan Ahmad Sadzali, Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki. Mereka adalah sivitas akademika dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Alasan permohonan mereka yaitu UU sudah usang dan tidak relevan dengan zaman dijadikan dasar oleh MK untuk membuat keputusan.
“Kami senang dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami kira, ini sesuai dengan harapan masyarakat,” tambah Anang.
Ada lima poin yang perlu diperhatikan pemerintah dan DPR, tulis putusan MK:
Pertama, materi undang-undang harus disusun berdasarkan karakter lembaga negara masing-masing, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials), seleksi berbasis kompetensi (selected officials), ataupun penunjukan (appointed officials).
Kedua, pengaturan yang dibuat juga harus menjamin prinsip independensi lembaga negara agar pejabat di lembaga tersebut terlindungi dari tekanan yang memengaruhi integritas dan obyektivitasnya.
Ketiga, besaran hak keuangan wajib mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan, akuntabilitas, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Keempat, MK juga meminta pembentuk undang-undang mengkaji hak pensiun. MK memberi opsi lain seperti “uang kehormatan” yang diberikan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.
Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan, menjadi faktor penentu.
Kelima, proses pembentukan undang-undang ini harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation), terutama dari kelompok masyarakat yang menaruh perhatian pada keuangan negara.(BBC Indonesia)





