Published On: Kam, Jun 18th, 2015

Legal ! Wasit Internasional Taekwondo SEA Games XXVIII Singapura

Share This
Tags
Suwandi Gunawan dan Rahadewineta mengapit Darren Lee, Ketua Wasit SEA Games XXVIII Singapura (foto:Ist)

Suwandi Gunawan dan Rahadewineta mengapit Darren Lee, Ketua Wasit SEA Games XXVIII Singapura (foto:Ist)

Jakarta,IJN.CO.ID – Wasit Internasional yang memimpin pertandingan cabang olahraga taekwondo di arena Sea Games Singapura 2015 legal. Hal itu dikemukakan Wasit Taekwondo Internasional Suwandi Gunawan ketika dihubungi via telepon (14/6). “Seluruh wasit internasional yang bertugas di arena SEA Games Singapura legal,” kata Suwandi Gunawan, yang turut bertugas di Sea games XXVIII Singapura.

Penegasan Suwandi Gunawan itu sekaligus menepis tudingan miring tentang keberadaan wasit asal Indonesia di luar federasi nasional. “Bila itu yang dimaksudkan diantaranya saya, tidak perlu dipertanyakan lagi legalitasnya, karena saya dan seluruh wasit yang bertugas di Singapura mendapat undangan resmi dari Organizing Committee (Panitia Penyelenggara) SEA Games XXVIII Singapura,” tutur Suwandi Gunawan yang baru selesai memimpin partai final.

Dikatakan, dalam peraturan internasional (WTF) disebutkan, pemanggilan wasit internasional dalam sebuah event adalah wewenang dari Organizing Committee, sepanjang wasit internasional tersebut disetujui oleh WTF (World Taekwondo Federation).

Perlu diketahui dalam divisi perwasitan di WTF mempunyai peraturan dan ketentuan sendiri, yang mana dalam penugasan wasit internasional berhubungan langsung dengan wasit internasional yang bersangkutan tanpa harus melalui asosiasi/federasi Negara setempat “Organizing Committee awalnya akan menawarkan kepada federasi nasional dari negara peserta dalam event untuk memberikan usulan nama-nama wasit internasionalnya dan selanjutnya akan diseleksi oleh Organizing Committee.

Bila dipandang perlu, Organizing Committee diperbolehkan mengundang wasit internasional lainnya yang memiliki kompetensi demi kelancaran dan mendukung suksesnya penyelenggaraan eventtersebut,” demikian ujarnya.

Ia mencontohkan pada saat SEA Games 2011 di Jakarta, tuan rumah Indonesia sebagai Organizing Committee juga mengundang wasit internasional dari luar federasi nasional yang turut serta di ajang SEA Games tersebut. Begitu juga pada SEA Games 2013 di Myanmar, mayoritas wasit yang bertugas justru dari luar ke-
11 negara peserta SEA Games atas undangan resmi tuan rumah.
Hal senada juga diungkapkan Rahadewineta, salah satu dari Top 50 kandidat Wasit Olympic Rio 2016.

Ia membantah adanya kecurangan wasit dalam penilaian pertandingan poomsae di arena SEA Games Singapura. “Dalam peraturan pertandingan dan pelaksanaannya, pada saat atlit berlaga wasit dari negara yang sama tidak diperkenankan bertugas. Dan dalam peraturan pertandingan poomsae terdapat 5 orang wasit dari negara yang berbeda dengan atlit yang berlaga,” ujar Neta yang juga mantan atlit nasional.

Dijelaskan, nilai tertinggi dan terendah tidak dinilai/dihapus, sehingga bila seorang wasit memberikan nilai tertinggi dan terendah tidak akan mempengaruhi hasil (nilai akhir) yang diperoleh atlit tersebut. Nilai akhir ditentukan oleh rata-rata nilai yang diberikan oleh 3 wasit yang bukan tertinggi dan terendah.

Pada bagian lain, Grandmaster Lioe Nam Khiong yang dipercaya oleh Organizing Committee SEA Games Singapura sebagai Competition Supervisory Board (CSB), enggan berkomentar tentang adanya protes yang muncul di ajang multi event dua tahunan tersebut. “Saya tidak perlu menanggapi protes tersebut, karena ditujukan kepada Organizing Committee, (Asian Taekwondo Union) ATU, dan WTF. Biarlah mereka yang berkepentingan yang menjawab,” tegasnya.(*/jef)