Lebih Dari Lima Kali, Bocah SD Dicabuli Paman
Inti Jaya,Indramayu. NAAS benar nasib bocah SD yang baru kelas 6 ini. Sebut saja namanya Melani (13 tahun), asal Desa Bangkaloailir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Dia menjadi korban pencabulan pamannya sendiri, Mad (38 tahun), warga Desa Malangsari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Perbuatan bejat Mad dilakukan terhadap keponakannya itu lebih dari lima kali dengan waktu yang berbeda. Akibat perbuatan tidak senonoh ini akhirnya orang tua korban melaporkan kepada petugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrimn Polres Indramayu. Polisi pun kemudian mengamankan tersangka dari rumahnya.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit PPA Ajun Inspektur Satu Hj. S.Dwi Hartati membenrakan telah mengamankan Mad. Menurutnya, perbuatan bejat tersangka terkuak saat ada hiburan organ tunggal pada sebuah hajatan keluarga korban. Dimana, saat sejumlah warga tengah menonton hiburan itu dikejutkan dengan larinya Melani sambil menangis. Bahkan Melani berteriak menyuruh pamannya Mad supaya jangan mendekati lagi. Salah seorang keluarga korban curiga hingga Melani diinterogasi. Dari jawaban bocah SD ini mengejutkan keluarga korban.
Pasalnya, Mad telah melakukan pencabulan terhadap dirinya lebih dari lima kali. Usai mendengarkan penuturan polos bocah SD ini, tiba-tiba beberapa perangkat desa setempat datang ke tempat itu. Mereka yang sudah mengetahuii duduk persoalannya lantas mencari Mad. Hanya saja Mad yang semula menghadiri hajatan keluarganya sudah tidak tampak batang hidungnya. Perangkat desa dan beberapa keluarga korban selanjutnya mencari Mad. Namun di suatu kamar, seorang perangkat desa curiga karena melihat ada bekas tapak kaki yang menempel di dinding. Setelah ditelusuri, tapak kaki itu mengarah masuk plafon rumah. Mereka pun bergegas mencari tangga untuk melihat di dalam plafon. ternyata setelah dilihat di dalam plafon itu ada Mad. Mad yang disuruh turun malah lari diatas plafon tersebut. Sial baginya, saat kabur kakinya menginjak internit hingga amblas. Tubuh Mad bukannya jatuh ke lantai tetapi lehernya tergantung di internit plafon. Dengan bersusah payah, tubuh Mad kemudian diangkat yang kemudian diamankan dengan dibawa ke kantor desa setempat. Saat dilakukan interogasi, Mad mengakui perbuatannya yang dilakukan kepada keponakannya sendiri.
Diperiksa Polisi
Keluarga korban dan perangkat desa selanjutnya membawa Mad ke mapolres Indramayu. Dihadapan penyidik pun Mad dengan mengaku terus terang telah melakukan hubungan badan dengan korban selama koran sejak duduk di kelas dua hingga kelas 6 SD.
“Terangka mengakui perbuatannya terhadap keponakannya sendiri. Karena aksinya itu dia diancam sesuai Pasal 81 Ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman humuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ” tegasnya.(M GHOZALI)