LBH APIK Kawal Kasus Penyiksaan PRT Dilakukan Anggota DPR “IH”
Jakarta, IJN.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, mendesak kasus kekerasan yang dilakukan anggota DPR Fraksi PPP dan anak dari mantan wakil presiden di Indonesia agar dapat segera ditangani. Yang sampai saat ini, kasus kekerasan terhadap T masih menunggu keterangan dari IH selaku terlapor di Polda Metro Jaya. Preskom digelar di sekertariat LBH APIK dibilangan Kramat Jati Jakarta Timur. Senin (5/10).
Uli Pangaribuan selaku Kuasa hukum korban dari LBH APIK, mengatakan, “Kasus kekerasan ini termasuk tindak pidana khusus. IH ini tidak kebal hukum dan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami meminta negara memberikan perlindungan bagi T sebagai perempuan korban kekerasan. Jangan sampai ada intervensi hanya karena terlapornya merupakan anggota DPR,” kata Uli.
Usai melaporkan kasus ini pada 30 September lalu, Uli mengaku pihaknya kemudian didatangi oknum dari kepolisian dan keluarga pelaku pada Sabtu pekan lalu dan mereka juga meminta keterangan terkait keberadaan korban saat ini. “Mereka juga minta keterangan kegiatan di LBH APIK ini apa saja. Sempat juga mengancam, ini kan kasusnya melibatkan anak mantan wakil presiden, kalau bisa diberi privilege gitu,” ujarnya.
Menurut Uli, IH juga sempat membuat bantahan soal luka lebam yang dialami T. Dia menyebut luka itu disebabkan karena jatuh, disebutkan pula, T kabur bukan karena mendapat perlakuan kekerasan. Namun, memang sudah tidak bekerja di apartemen yang dihuni IH di kawasan Jakarta Pusat. Padahal, dari hasil visum yang telah dilakukan di RS Polri Kramat Jati, kata Uli, T mengalami luka robek di bagian kepala, luka di bagian telinga, luka di bagian gigi dan rahang, serta sejumlah luka lebam di kedua lengan.
Turut hadir pula dalam preskom tersebut Nursyahbani Katjasungkana, Anggota Komisi Nasional Kekerasan terhadap Perempuan (1998-sekarang). Bunga Siagian LBH Jakarta, dan Veny Siregar LBH APIK.
Diana