Kronologis Penangkapan Selebgram DF Terkait Narkoba DWP Bali

Donna Fabiola/ Foto: instagram@Ntvnews

Jakarta,IntiJayaNews.com – Bareskrim Polri menyebut identitas selebgram DF sebagai Donna Fabiola telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jelang Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali.

Donna Fabiola termasuk dalam 17 orang tersangka yang diamankan dalam pengungkapan jaringan narkoba yang diduga akan mengedarkan kokain dan MDMA di kawasan Bali menjelang pelaksanaan festival musik internasional tersebut.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Donna memiliki peran aktif sebagai pengedar dalam jaringan tersebut.

Menurut keterangan polisi, Donna mendapatkan pasokan narkotika dari suaminya sendiri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Donna berperan sebagai pengedar. Ia mengaku memperoleh narkotika dari suaminya, Tigra Denres Sonda, yang saat ini masih buron,” ujar Brigjen Eko kepada wartawan.

Peran Donna dalam Jaringan Narkoba DWP Bali

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya rencana peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai.

Untuk memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga menerapkan metode undercover buy atau pembelian terselubung.

Dalam skenario penyamaran, petugas memesan kokain kepada Donna Fabiola.

Transaksi kemudian disepakati berlangsung di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Donna ditangkap pada Rabu, 10 Desember 2025, di area parkir kafe tersebut.

Saat diamankan, Donna berada di dalam mobil Wuling Binguo EV bersama dua rekannya yang berinisial Emir dan Mifrat.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita satu klip kokain serta empat plastik klip berisi MDMA yang dikuasai Donna.

Sementara dari tas milik Emir, petugas menemukan satu pod yang mengandung THC.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke rumah Donna yang berada di kawasan Jalan Kerta Dalem, Denpasar Selatan.

Penggeledahan Mobil dan Rumah Donna

Dalam penggeledahan di kediaman Donna, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, antara lain plastik klip berisi kokain, piring alas yang digunakan sebagai wadah, kartu untuk membagi kokain, serta beberapa sedotan yang diduga digunakan untuk mengisap narkotika.

Kepada penyidik, Donna mengaku menerima sekitar 10 klip kecil kokain dengan berat bruto sekitar 10 gram dari suaminya sekitar satu minggu sebelum penangkapan.

Donna juga mengakui bahwa sebagian kokain tersebut dikonsumsi bersama suaminya di rumah.

Sementara sisanya diedarkan, termasuk yang dijual kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk mengamankan gelaran DWP Bali dari ancaman peredaran narkotika.

Hingga kini, polisi masih memburu sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(ftnews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *