Published On: Sel, Nov 10th, 2015

KPK Tangkap 4 Anggota DPRD Sumut

Share This
Tags
(foto:Ist)

(foto:Ist)

JAKARTA,IJN.CO.ID – KPK menahan empat anggota DPRD Sumatera Utara tersangka penerima suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho, Selasa (10/11). Mereka digelandang usai diperiksa sekitar sembilan jam oleh penyidik komisi antirasuah.

Secara berurutan para tersangka itu, Saleh Bangun (SB), Ajib Shah (AJS), Chaidir Ritonga (CHR) dan Sigit Pramono Asri (SPA) bergantian keluar dari gedung KPK. Keempatnya dibawa ke mobil tahanan oleh dua orang petugas dan langsung meninggalkan markas komisi antirasuah.

Menurut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mereka ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda.

“Tersangka SB ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, CHR ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AJS ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan SPA di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Yuyuk melalui pesan singkat, Selasa (10/11).

Penahanan, lanjut Yuyuk, dilakukan untuk 20 hari ke depan. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan.

Sebenarnya ada satu lagi anggota DPRD Sumut berstatus tersangka yakni Kamaludin Harahap. Namun dia tidak senasib dengan empat rekannya itu lantaran mangkir dari panggilan KPK.

Seperti diketahui, lima anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 ini diduga menerima uang dari Gatot terkait sejumlah kegiatan di dewan. Termasuk di antaranya pengesahan APBD 2014 dan 2015 serta pembatalan penggunaan hak interpelasi.

Gatot sendiri sejak bulan Agustus lalu sudah menjadi tahanan KPK karena terjerat kasus suap PTUN Medan. Politikus PKS itu kini menyandang status tersangka dalam empat kasus korupsi berbeda.

(sumber:jpnn)