Jakarta,IntiJayaNews.com – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah ditetapkan sebesar Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan final auditor BPK, berbeda dengan estimasi awal yang sebelumnya sempat disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
Menurut dia, metode perhitungan kerugian negara sepenuhnya berada dalam kewenangan auditor BPK. Penjelasan rinci terkait metodologi dan komponen kerugian tersebut nantinya akan diungkap dalam proses persidangan.
Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan perkiraan awal kerugian negara dalam kasus ini mendekati Rp1 triliun. Namun angka tersebut masih bersifat estimasi awal sebelum audit resmi dilakukan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia. KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga menegaskan bahwa kuota haji merupakan alokasi resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Karena itu, pengelolaan dan distribusi kuota tersebut merupakan tanggung jawab negara. (Bloomberg Technoz)





