Jakarta,IntiJayaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis malam (26/6/2025).
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan ( OTT ), terkait pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitung kasar uang suap dalam hal itu, diperkirakan menyentuh puluhan miliar rupiah.
“Ada sekitar Rp46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.
Asep mengatakan hitungan kasar itu didapat dari biaya komitmen perjanjian 10-20 persen, dari setiap proyek yang dikerjakan. Nilai total proyek menyentuh Rp231,8 miliar.
Artinya, pemberi suap menjanjikan Rp46 miliar untuk diberikan kepada para tersangka penerima. Namun, dana itu belum berubah, dan OTT mengungkap hal tersebut.
“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, tentu hasil pekerjaan itu tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” ucap Asep.
KPK memutuskan tindakan cepat melakukan penangkapan sebelum seluruh uang suap bergeser. Namun, tetap ada barang sebesar Rp231 juta yang diperkirakan sisa biaya komitmen atas kasus ini.
“Terbukti, hari ini kita bisa menangkap mereka meski dengan bukti yang lebih sedikit,” ujar Asep.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY). (Sumber: Berbagai Sumber)