Published On: Kam, Mar 22nd, 2018

Kota Jakarta Menjadi Tempat Kedua Tindak Pidana Perdagangan Orang

Share This
Tags
(foto;johan/IJN)

(foto;johan/IJN)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Kota Jakarta menjadi tempat kedua korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Sumatera  Selatan.

“Korban TPPO yang rentan terdiri dari anak-anak dan anak-anak perempuan serta kaum perempuan,” ujar Yunus B Asisten Kesejahteraan Rakyat saat membuka kegiatan penguatan Gugus tugas TPPO di kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (21/3) pagi.

Menurutnya, Pemda DKI Jakarta telah melakukan upaya dan pencegahan dengan dikeluarkan Pergub No 218 tahun 2010 tentang gugus pencegahan dan tindak pidana perdagangan orang.

Nantinya tugas TPPO adalah melakukan kordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan korban human trafficking. “Penanggulangan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan memerlukan keterlibatan dari instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Ia berharap, semua pihak terkait dalam penanggulangan TPPO ini untuk bisa meningkatkan koordinasi dalam perencanaan, kerja sama serta pencegahannya.

Sementara itu, Kepala Sudis PPAPP Jakarta Barat, Endang Widaningsih mengatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi praktik TPPO, khususnya di wilayah Jakarta Barat.

Selain itu, diadakan kegiatan ini agar dapat memahami dan meningkatkan kapasistas para sumber daya manusia yang terlibat, ujarnya. (Johan)