KONI Pusat Bantah Oegroseno: “Pra-PON Tidak Pernah Dapat Anggaran Pemerintah”
JAKARTA- KONI Pusat diwakili Kabid Pembinaan Hukum, Amir Karyatin dan Wakil Ketua Umum KONI Inugroho, menyatakan keberatan atas pernyataan Oegroseno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Inugroho, “KONI Pusat tidak pernah mendapat anggaran dari pemerintah untuk mendanai Pra-PON tenis meja yang diadukan Oegroseno ke KPK. Dia mengatakan, anggaran dari Kemenpora tak melalui KONI, tapi langsung disalurkan ke Pengurus Besar dan Pengurus Pusat (PB/PP),” jelas Inugroho.
Dikatakan, “Kami tidak pernah dapat APBN untuk Pra-PON. Kalau disampaikan seperti itu, jelas keliru karena memang tidak ada. Sebab APBN disalurkan pemerintah langsung ke cabang olahraga,” kata Inugroho di Jakarta, Rabu (18/11).
PB PTMSI yang diakui KONI Pusat bukan versi Oegroseno, tapi Marzuki Alie. Sehingga wajar jika pelaksanaan Pra-PON tenis meja dipasrahkan kepada kepengurusan PB PTMSI versi Marzukie Ali.
Pihaknya juga belum mengakui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Oegroseno. Pihaknya masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), meski dalam website MA kasasi KONI Pusat telah ditolak. “Kalau hanya berita seperti itu artinya belum mengikat KONI, secara hukum berdasarkan hukum acara persidangan,” tambah Kabid Pembinaan Hukum KONI Amir Karyatin.
Terkait imbauan surat Menpora agar KONI patuh terhadap putusan PTUN, pihaknya belum bisa menjalankannya. KONI beralasan surat yang dikirim Menpora hanya bersifat imbauan. “Itu sifatnya hanya imbauan, artinya tidak mengikat,” kata Amir.
Namun Oegroseno menilai pernyataan KONI yang tak bersedia mematuhi imbauan Menpora sama artinya meremehkan Menpora. “KONI itu kan anaknya Kemenpora, kalau tidak mematuhi imbauan Kemenpora, itu sama artinya dengan anak meremehkan bapak,” ungkapnya.
Terkait putusan MA yang menolak kasasi KONI Pusat, Oegroseno meminta KONI Pusat mematuhinya.
Dia juga meminta KONI tak menunggu salinan resmi amar putusan MA karena sudah dimuat dalam website MA. Sehingga, KONI hanya akan mengakui PTMSI pimpinannya, bukan Marzukie Ali. Apalagi, Marzukie Ali sudah mengundurkan diri dan tak ikut campur dalam olahraga tenis meja.
“Putusan yang sudah ditampilkan di wesbite MA itu sudah sah. Jadi kenapa dipertanyakan? Apalagi, Pak Marzukie Ali sudah mundur dari PTMSI dan tak mau terlibat lagi. Saya sudah dapat SMS dari Pak Marzukie kalau beliau benar-benar mundur,” ungkapnya. (js/IJN)