Komite Anti Korupsi Istana Demo Kasus ‘Pemufakatan Jahat’ Surya Paloh dan HM Prasetyo
Jakarta IJN.CO.ID -Korupsi merupakan Ekstra Ordinary Crimes (kejahatan luar biasa) yang merugikan negara dan membuat rakyat sengsara, dan pelakunya harus diprioritaskan untuk dipenjarakan tanpa alasan apapun, karena bukti dan pembuktian sudah jelas dan akurat.
Untuk itu Komite Anti Korupsi Istana (Kaki – Istana),mengadakan unjuk rasa damai ke Istana Negara dengan 300 orang pengunjuk rasa dengan Kordinator aksi Helmi, menuntut agar “Pemufakatan Jahat antara Surya Paloh, HM Prasetyo dan Pujo Nugroho (Mantan Gubernur Sumut) terkait dengan kasus Bansos Sumut dan Papa minta Jatah SKPD Sumut”
Aksi Unjuk rasa damai ini menampilkan aksi teatrikal membawa penjara/jeruji besi sebagai simbol bahwa aparat penegak hukum segera penjarakan Surya Paloh dan HM Prasetyo yang telah melakukan pemufakatan jahat terkait Papa Minta Jatah SKPD Sumut.
Negara ini adalah Negara hukum, maka sudah barang tentu hukum harus dijunjung setinggi-tingginya. Namun masih tak lepas dari ingatan kita bahwa masih banyak kecacatan hukum di Negara ini. Yang paling menyita public saat ini adalah maraknya kasus korupsi baik itu tingkat nasional maupun tingkat daerah.
Saat ini korupsi yang menyeret para petinggi negera ini adalah salah satunya carut marut Korupsi SKPD di daerah Sumatera Utara. Keterlibatan Surya Paloh dan Jaksa Agung Prasetyo sudah tercium dari keterangan tersangka kasus suap dana Bansos Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dalam keterangan Gubernur Sumatera Utara nonaktif ini, ia tak membantah ada permintaan dari Surya Paloh kepada pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sumut untuk menyelesaikan kasus Bansos di Kejagung.
Gatot mengakui bahwa ada komitmen fee antara gubernur dengan kakaknya Surya Paloh, Rusli Paloh tentang penempatan pejabat Eselon di Pemprov Sumut agar bisa mendorong Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalahan di Kejagung. Lebih lanjut lagi, Prasetyo sebagai pimpinan dari lembaga hukum yang memproses kasus ini, juga dituntut untuk dilakukan pemanggilan.
Kerugian negara dalam korupsi bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Gubernur non aktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mencapai Rp 2,1 miliar. Untuk perhitungan sementara, kerugian negaranya mencapai Rp 2,1 miliar.
Ini bisa bertambah lagi, munculnya kerugian negara setelah BPK RI melakukan audit.
Padahal kalau diakumulasi uang untuk pembangunan segala sektor di sumatera utara bersumber dari bansos, bdb, dbh dan bos mencapai trilyunan rupiah. Tipis kemungkinan uang masyarakat sumut di apbd tersebut dikorup cuma 2 milyar seharusnya lebih dari 2 milyar.
Surya paloh diduga sebagai otak dari inisiasi pertemuan eksgubernur sumatera utara, dan istrinya juga Patrice Rio Capella di DPP Partai NASDEM beberapa waktu lalu.
Surya Paloh diduga kuat otak dibalik upaya penyuapan hakim dipengadilan tinggi sumut bahkan perihal keterangan yang diberikan saksi dipersidangan tindak pidana korupsi atau tipikor yang mengatakan bahwa ada sejumlah uang yang disiapkan untuk menyuap jaksa agungMangkirnya Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk bersaksi dipersidangan tipikor terkait kasus Bansos Sumut menuai kecurigaan.
Dugaan bahwa Surya Paloh terlibat dalam kasus yang sudah menjerat mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capela ini tentang keterlibatan Surya Paloh dan jaksa agung Prasetio sudah tercium dari keterangan tersangka Bansos Sumut Gatot Pujo Nugroho, ia tidak membantah adanya permintaan dari Surya Paloh kepada pihak satuan kerja perangkat daerah Sumut untuk menyelesaikan kasus bansos di kejagung.
Gatot mengakui bahwa ada komitment fee antara gubernur dengan kakaknya Surya Paloh yaitu Rusli Paloh tentang penempatan pejabat eselon dipemprof Sumut agar bisa mendorong Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalahan di kejagung. Prasetio sebagai pimpinan dari lembaga hukum yang memproses kasus ini juga dituntut untuk dilakukan pemanggilan dari fakta-fakta diatas,
Komite Anti Korupsi Istana (Kaki – Istana) meneriakkan beberapa tuntutan diantaranya, :
1.Meminta Kepada Presiden untuk berani mencopot HM Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung RI karena memang terlibat dalam kasus Bansos Sumut, dan Papa Minta Jatah SKPD Sumut,
2. Memberi dukungan kepada KPK untuk berani mengambil alih kasus Bansos Sumut dan Papa minta Jatah SKPD Sumut,
3. Menghimbau kepada seluruh Masyarakat Indonesia agar memberikan dukungan kepada KPK untuk berani mengambil alih serta menyelesaikan kasus “Papa Minta Jatah SKPD Sumut”.
Aksi damai akan terus dilakukan berbagai unsur elemen masyarakat lainnya baik unsur pemuda masyarakat pemudamasyarakat ,LSM dan organisasi lainnya sampai disikapi dan pelakunya dipenjarakan , dihukum sesuai dengan perbuatannya, hal ini hanya sebagai upaya, siapapun dia setiap warga negara tidak ada yang kebal hukum, apalagi kasus “Papa Minta jatah SKPD Sumut” kasus korupsi yang jelas negara dirugikan.
(Diana)