Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau Minta Peredaran Rokok Dikendalikan
Jakarta, IJN.CO.ID – Diskusi Nasional Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau sebagai kelompok masyarakat sipil yang peduli terhadap perlindungan generasi terhadap bahaya rokok elemen kelompok terdiri dari : IISD, HRWG, YLBHI, ICW, MPKU, PP Muhamadiyah, Rumah Kajian & Advokasi Kerakyatan, Lentera Anak Indonesia (LAI), dan para tokoh masyarakat sipil, menggelar diskusi di Kafe Bakoel Koffie Menteng, Minggu (25/10/2015).
Daniel Awigra, Program Manager Advokasi HAM ASEAN, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau ingin aturan tentang tembakau diratifikasi dan peredaran tembakau dikendalikan. “Ini bentuk perlindungan terhadap hak-hak ekonomi sosial, dan budaya bagi generasi yang akan datang,”ujarnya.
“Merokok adalah hak, itu legal. Namun, menghirup udara sehat adalah hak asasi, hak dasar yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun. Di Indonesia rokok dengan mudah didapatkan, bahkan oleh anak-anak sekalipun. Tidak ada syarat untuk membeli,” ucap Daniel.
Lanjut Daniel “Karena itu, kami ingin agar pemerintah melakukan pencegahan atas risiko kesehatan yang serius terkait rokok. Miras saja ada aturannya, kenapa rokok tidak? Padahal sama-sama berbahqnya. Bukan rokok yang dilarang, tapi peredarannya yang dikendalikan.” ucapnya.
Deni Wahyudi Kurniawan selaku PP Muhammadiyah,” Koalisi ini akan fokus melakukan advokasi untuk memperkuat penguatan kebijakan pengendalian tembakau sebagai salah satu bagian dari upaya untuk memenuhi penguatan, pemajuan dan pembelaan terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.
“Pemerintah RI sampai saat ini belum juga menindaklanjuti rekomendasi Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) atau Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Komite Ekosob) PBB yang dikeluarkan pada 19 Juni tahun 2014 lalu terkait pengendalian tembakau dan rokok. Pemerintah juga belum meratifikasi FCTC WHO, yang juga direkomendasikan Komite Ekosob tersebut.” tutupnya.
Diana