Ketum DPP IPJI : ” JANGAN REMEHKAN WARTAWAN “
JAKARTA, IJN.CO.ID
Reaksi keras muncul dari Ketua Umum DPP IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ) terkait pengusiran wartawan di Kejari Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018).
” Saya mengecam keras atas tindakan yang dilakukan petugas Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengusir dua orang wartawan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan,” tegas Ketum DPP IPJI, Taufiq Rachman, S.Sos,SH.
Sebagaimana diberitakan pengusiran dua wartawan itu terjadi ketika akan meliput serah terima jabatan ( Sertijab) Kasiintel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur.
Dikatakan, tindakan pengusiran wartawan dalam melakukan tugas jurnalistuk sebagai cermin dan arogansi terhadap Pers,” ungkapnya.
Adalah petugas YS staf Kasintel Kejari Bojonegoro mengusir dua orang wartawan Tabloid Dwi Mingguan terbitan Jakarta dan tabloidskandal. com.
“YS itu lupa, bahwa pers dan jaksa sebuah profesi yang punya UU yang sifatnya khusus, dan sama sama punya kode etik.
Oknum YS maupun Kejaksaan itu harusnya sadar bahwa pers maupun wartawan sebuah profesi yang diakui negara yang fungsinya melakukan kontrol dan meyebarkan informasi,” kata Taufiq Rachman.
Dalam pada itu Ketum DPP IPJI mengingatkan, ” jangan remehkan wartawan. Tidak bolehnya wartawan meliput sebuah Sertijab tanpa alasan yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
” Saya menduga ada rahasia tersembunyi dibalik acara tersebut. Masalah ini akan saya laporkan ke Kejaksaan Agung,” ujar Taufiq kesal.
(NL)