Published On: Ming, Agu 30th, 2015

Kejagung Harus Didukung Bongkar Mafia Kasus Cessie

Share This
Tags
u

u

Jakarta, IJN.CO.ID – Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi oleh Kabid Intelijen dan Investigasi PWRI Santos, maka berdasarkan fakta bukti-bukti yang didapat dilapangan antara lain, adanya transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur dengan uang sudah masuk rekening negara melalui penjualan pertama ( PPAK I ) c.q BPPN, lalu tiba-tiba dibatalkan tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum.

Lalu kemudian dijual murah (dilelang) oleh BPPN, dengan demikian maka bukan mengadili kebijakan pemerintah pada saat itu, akan tetapi ini adalah murni manipulasi transaksi penjualan cessie pada saat itu.

Kejagung sangat hati-hati di dalam tahap penyelidikan dan penyidikan terkait kasus cessie, kemudian dicari alat bukti yang mendukung kasus tersebut, maka tidak dapat dikatakan Kejagung RI didalam tindakannya dapat menghambat atau memicu terjadinya krisis ekonomi, dan menghambat investor masuk ke Indonesia.

”Tetapi justru sebaliknya ini adalah pintu masuk untuk membongkar kejahatan tersebut.Sehingga adanya kepastian hukum yang tetap dan memberikan rasa aman kepada investor, terutama investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia, khususnya di dunia pasar modal,” katanya.

“Jadi ini bukanlah membuat terjadinya kegaduhan yang ramai selama ini, yang didengung-dengungkan oleh beberapa pihak, untuk itu kita mendukung sepenuhnya dan memberikan kesempatan kepada Kejagung agar dapat melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan agar dapat membongkar mafia-mafia kasus cessie yang selama ini tertutup rapi oleh para pemain cessie tersebut,”tegasnya.

Perlu dipertanyakan maksud dan tujuan DPR RI memanggil ulang Kejagung untuk datang ke Komisi III DPR RI untuk menjelaskan kasus korupsi terutama kasus PT Victoria Sekuritas Indonesia, dan ada apakah dibalik pemanggilan itu ?

Mafia Cessie
PT Victoria Sekuritas Indonesia, Victoria Securities International, Victoria Sekurities International Corporation yang mana dikendalikan oleh satu orang pemilik dan Komisaris atas nama Suzan Tanojo, maka dengan demikian Kejagung RI tidak salah objek maupun subjek dalam penggeledahan kantor Senayan sebelah Ratu Plaza, setelah itu dilanjutkan ke Lantai 8 Panin Tower di Senayan City.

Menurut informasi Kejagung, bahwa pada saat penggeledahan Suzan Tanojo sudah melarikan diri melalui pintu belakang dengan meninggalkan barang-barang miliknya berupa satu buah tas, HP, sepatu dan segelas kopi bekas minuman yang masih panas yang bermerk Starbuck Coffe. Timbul pertanyaan dimana letak kesalahan yang dilakukan Kejagung yang selama ini diributkan dan diintervensi oleh anggota DPR RI.?

Untuk diketahui bahwa kasus tersebut sudah dilakukan tahap-tahap penyelidikan dan penyidiikan jauh sebelum kondisi ekonomi seperti sekarang, jadi tidak ada kaitannya dan tidak ada pengaruh terhadap masalah perekonomian di Indonesia, justru malah sebaliknya.

“Kami juga menghimbau kepada DPR RI dan lembaga-lembaga terkait agar memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dan mari kita kawal bersama-sama agar Kejagung lebih profesional dalam mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus di Republik ini sesuai dengan ranahnya,” ujar Santos

Kejagung siap dalam hal ini apabila terjadi kesalahan dalam penggeledahan, maka ada jalur-jalurnya untuk dapat di pra preadilankan Kejagung, jika benar terdapat kesalahan dalam proses penggeledahan tersebut.

(Diana)