Kasus Pembunuhan Wartawati Nurbaeti Masih Janggal ?
JAKARTA,IJN.CO.ID – Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Dwiyono mengatakan motif pembunuhan wartawan lepas, Nurbaety Rofiq, 44 tahun, adalah pencurian. “Motif pembunuhan murni pencurian,” kata Dwiyono, Senin, 20 Juli 2015.
Namun, sepeda motor dan perhiasan korban masih ada di tempat semula. Keempat pelaku hanya mengambil alat kerja korban dan uang tunai.Kepala Kepolisian Resor Depok, Kombes Dwiyono, membenarkan dua benda berharga itu tidak diambil oleh pelaku. “Iya betul,” ujar Dwiyono, Jakarta, Senin (20/7/2015).
Namun, dia membantah perampokan alat kerja tersebut berhubungan dengan profesi Nurbaeti sebagai wartawan.
“Dia tidak mengambil motor itu karena tidak profesional dalam hal tersebut. Jika mengambil sepeda motor, mereka kan harus menjualnya. Mereka tidak kenal dengan penadah,” tutur Dwiyono seperti dilansir dari Liputan6.com.
Hal ini, lanjut dia, diperkuat dengan pernyataan ketiga tersangka yang telah tertangkap. MAU, S, dan MU mengaku hanya ingin merampok rumah Nurbaeti. Mereka tidak menyangka korban ada di rumah saat itu
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2015, saat para tersangka hendak mencuri di rumah Nurbaety di perumahan Gaperi RT 1 RW 9, Blok CN-6, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede.
Tiga tersangka pembunuh yang telah ditangkap yakni Syarifudin, 20 tahun, Hafif (22), dan M. Pujono (22). Mereka dibekuk di rumah masing-masing di kawasan Bojonggede, Depok. Menurut Dwiyono, otak pembunuh Nurbaety, yakni D, 25 tahun, masih buron.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho menjelaskan peran keempat tersangka, yang merupakan pekerja bangunan di samping rumah Nurbaety. D, kata Teguh, memetakan rumah Nurbaety, sedangkan tiga tersangka pembunuh lainnya membantu pencurian dan pembunuhan.
Sejak pagi D telah mengintai rumah Nurbaety dan menunggu waktu sahur. Namun saat mereka masuk ke dalam rumah, ternyata Nurbaety masih terjaga. D sempat berduel dengan Nurbaety. “Masuk (rumah), langsung terjadi perkelahian,” kata Teguh.
Begitu tahu ada perkelahian, Afif langsung menikam Nurbaety, yang sudah tersungkur karena didorong D. “D yang mengikat dan menggorok korban,” ucap Teguh. Barang bukti yang ditemukan polisi yakni empat telepon seluler, satu laptop, dan uang Rp 200 ribu.
Menurut Teguh, ketiga tersangka sempat datang kembali ke rumah Nurbaety pada 15 Juli 2015. “Di situ muncul kecurigaan kami. Karena mereka beralasan mengambil barang yang tertinggal, padahal tidak ada,” ucap Teguh.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup karena pencurian yang dilakukan bersama-sama menyebabkan Nurbaeti meninggal dunia. (lip6/IJN)