Published On: Sab, Feb 6th, 2016

Kasus Novel Bawesdan: Dijadikan Alat Kepentingan Politik Elite Tertentu

Share This
Tags
H Markoni Koto SH (foto:IJN/diana)

H Markoni Koto SH (foto:IJN/diana)

Jakarta, IJN.CO.ID – Ditegaskan Ketua Umum Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) H Markoni Koto SH , kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebenarnya bisa selesai kalau tidak ada intervensi dari banyak kalangan. “Hukum harus ditegakkan sesuai Rulenya, siapa pun pelakunya. Karena semua sama di hadapan hukum,” kata Markoni Koto, di Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Dinilainya,  kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan sudah dijadikan alat bagi kepentingan politik elite tertentu. Yang terjadi hukum tumpul, tidak berjalan sebagaimana mestinya “tajam kebawah tumpul keatas”. Hukum menjadi bahan permainan pimpinan pemerintah yang berkuasa saat ini.
Kasus Novel Baswedan ini, tambahnya, akan menjadi preseden buruk bagi law enforcement di Indonesia. Pada saatnya, orang-orang yang memiliki kepentingan dan kekuasaan akan bisa memainkan politik untuk menekan hukum. “Ini sangat berbahaya dan tidak boleh terjadi,” ujar Markoni.
Sebagai negara hukum, jelas Markoni, pemerintah harus menegakkan hukum sampai langit runtuh sekalipun, hukum kokoh berdiri sebagaimana mestinya, bukan karena unsur kepentingan yang salah tetap harus ditindak sebagiamana mestinya.
Karena itu, jelasnya, dalam kasus Novel Baswedan ini seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Dilihatnya kasus Novel Baswedan di jadikan alat kegaduhan oleh elit elit politik, hukum harus di tegakkan seadil adilnya,  tidak ada yang bisa mengintervensi hukum termasuk presiden sekalipun hukum tidak bisa diintervensi siapapun.
Kalau terus menerus  penegakan hukum di Negara ini berpihak kepada Unsur kekuasaan dan pesanan elite politik tertentu maka kedepannya,  tentu tidak memberikan pelajaran Hukum yg baik terhadap rakyat Indonesia.
Dipertanyakan Markoni kenapa Di KPK seolah olah  ada anggotanya yang  imun terhadap hukum? Kalau begitu ada nya ada imunitas didalam tubuh KPK,  kalau ingin kebal hukum , masuk aja menjadi pegawai di KPK .
Pekat IB sangat menyesalkan kasus Novel menjadi bola liar dalam kasus penyelesaiannya, Pekat IB mendorong yang menyangkut persoalan hukum harus di selesaikan di pengadilan,supaya masyarakat tau mana yang bersalah atau tidak nya , jadi pembelajaran sehat harus diberikan kepada masyarakat Indonesia , hukum berpihak kepada kebenaran muaranya keadilan.
(Diana)