Published On: Ming, Agu 30th, 2015

Kasus Korupsi TVRI : Siapa Menyusul Mandra Jadi Tersangka ?

Share This
Tags
Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru (foto:lip6)

Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru (foto:lip6)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Sidang perkara korupsi di tubuh TVRI dengan tersangka Mandra sudah mulai dilakukan sejak Kamis (20/8) lalu. Mandra didakwa memperkaya dirinya sendiri dan orang lain serta korporasi bersama dengan Iwan, Yulkasmir, serta Hendarmin.
Kejaksaan Agung menunggu keterangan dari bekas Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Eddy Machmudi Efendi pada persidangan kasus korupsi pengadaan program siap siar TVRI tahun anggaran 2012. Hal itu dilakukan Kejagung sebelum menentukan tersangka baru pada kasus tersebut.
Sampai saat ini, Kejagung masih menduga muara korupsi di TVRI telah berakhir di tangan Eddy. Namun, Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru pada perkara tersebut di kemudian hari.”Kita lihat dulu keterangan dari Pak Eddy. Kalau dia nanti berbicara dan mengungkap fakta baru di persidangan ya kita akan tindak lanjuti,” ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sarjono Turin ketika dihubungi, Jumat (28/8).
Hingga akhir Agustus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di TVRI. Eddy merupakan tersangka terakhir yang ditahan Kejagung sejak 5 Agustus lalu.
Selain Eddy, keempat tersangka lain pada kasus itu adalah Direktur Utama PT Viandra Production Mandra Naih, Dirut PT. Media Arts Image Iwan Chermawan, Pejabat pembuat komitmen Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Hendarmin.
Proyek pengadaan program Siap Siar TVRI Tahun 2012 diketahui bernilai Rp 47,8 miliar. Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam korupsi di TVRI kurang lebih Rp 14,47 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Oleh sebab itu pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan pada 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
(cnn Indonesia/IJN)