Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya: 12 Terlapor, 8 Resmi Tersangka

Foto: instagram iNews

Jakarta,IntiJayaNews.com – Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Roy Suryo dkk, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 7 November 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi pada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi itu, ada sejumlah laporan yang ditangani polisi, salah satunya laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya. Sedangkan perkara lainnya dilaporkan ke polres jajaran hingga akhirnya diambil alih Polda Metro Jaya.

Dalam perkembangan penanganan kasusnya itu, muncul 12 nama sebagai Terlapor. Mereka adalah Pakar Telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, Pegiat Media Sosial dr. Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Lalu, Youtuber Michael Sinaga, Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, dan Aldo Rido. Kemudian, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Aktivis Rustam Efendi, dan Advokat sekaligus anggota TPUA Kurnia Tri Royani.(*Berbagai Sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *