Jakarta,IntiJayaNews.com – Saat Rapat Kerja Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas menolak Polri di bawah kementerian.
“Saya tegaskan bahwa di hadapan bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian,” kata jenderal bintang empat itu.
Jenderal Listyo menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Bhayangkara, negara, dan presiden.
Dia menambahkan bahwa Polri merupakan institusi negara, yang memberikan pelayanan di bidang harkamtibmas (pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat), hukum, dan perlindungan.
Jenderal Listyo pun menegaskan keberadaan Polri di bawah presiden merupakan posisi yang ideal untuk mendukung tugas-tugas tersebut.
“Di satu sisi, kami betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” ungkap mantan Kabareskrim Polri, itu.
Pada awal raker, Jenderal Listyo menyatakan bahwa Polri lebih ideal di bawah presiden. Menurut dia, Polri dihadapkan dengan geografis yang begitu luas dan jumlah masyarakat yang banyak.
“Kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow,” katanya.
Dengan posisi seperti itu, lanjut dia, maka akan sangat ideal apabila Polri tetap berada langsung di bawah presiden sehingga kepolisian akan lebih maksimal dan fleksibel dalam melaksanakan tugasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terdapat gagasan mengenai adanya kementerian yang menaungi Polri, dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dia mengatakan hal tersebut sebagaimana Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada presiden,” ujar Yusril.
Adapun pada sisi lain, dia mengatakan sebagian pihak dalam komisi tetap menghendaki struktur kepolisian seperti saat ini.
Meski begitu, lanjut dia, pada akhirnya keputusan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri dituangkan perinciannya dalam undang-undang, meski UUD 1945 telah mengaturnya. (antara/jpnn)





