Kantor PBB Sosialisasikan Peraturan Gubernur
Pergub tersebut tentang pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) periode tahun 1993-2012. “Sosialisasi dilakukan berupa pemasangan spanduk di setiap kantor kelurahan dan sejumlah jalan protokol di wilayah Kecamatan Tamansari,” ujar Kepala UPPRD Tamansari, Andri Kunarso, Senin (23/10).
Lebih lanjut dikatakan, Pergub No 124 tahun 2017 memberikan keringanan pokok PBB P2 perioede 1993-2009 sebesar 50 persen. Sedang 2010-2012, keringanan pokok sebesar 25 persen. Selain itu, Pergub tersebut juga memberikan penghapusan 100 persen atas denda administrasi keterlambatan PBB P2 terhitung sejak tahun 1993-2012.
Selanjutnya dikatakan, sesuai amanat Pergub Nomor 34 tahun 2017, WP juga dapat mengajukan surat permohonan ke UPPRD Tamansari untuk penghapusan denda administrasi PBB P2 periode 2013-2017 sebesar 50 persen. “WP bisa mengajukan penghapusan denda administrasi PBB P2 2013-2017 sebesar 100 persen karena terkena bencana, seperti kebakaran dan lainnya,”ujarnya. (Johan)