Published On: Sen, Okt 23rd, 2017

Kantor PBB Sosialisasikan Peraturan Gubernur

Share This
Tags
(foto:johan/IJN)

(foto:johan/IJN)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Untuk menarik para wajib pajak (WP) melunasi tunggakannya, Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tamansari Jakarta Barat menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 124 tahun 2017.

Pergub tersebut tentang pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) periode tahun 1993-2012. “Sosialisasi dilakukan berupa pemasangan spanduk di setiap kantor kelurahan dan sejumlah jalan protokol di wilayah Kecamatan Tamansari,” ujar Kepala UPPRD Tamansari, Andri Kunarso, Senin (23/10).

Lebih lanjut dikatakan, Pergub No 124 tahun 2017 memberikan keringanan pokok PBB P2 perioede 1993-2009 sebesar 50 persen. Sedang 2010-2012, keringanan pokok sebesar 25 persen. Selain itu, Pergub tersebut juga memberikan penghapusan 100 persen atas denda administrasi keterlambatan PBB P2 terhitung sejak tahun 1993-2012.

“Keringanan pokok pajak dan penghapusan denda administrasi secara otomatis telah dimasukan dalam sistem, sehingga WP tidak perlu mengajukan surat permohonan terlebih dahulu,” jelasnya.

Selanjutnya dikatakan, sesuai amanat Pergub Nomor 34 tahun 2017, WP juga dapat mengajukan surat permohonan ke UPPRD Tamansari untuk penghapusan denda administrasi PBB P2 periode 2013-2017 sebesar 50 persen. “WP bisa mengajukan penghapusan denda administrasi PBB P2 2013-2017 sebesar 100 persen karena terkena bencana, seperti kebakaran dan lainnya,”ujarnya. (Johan)