Published On: Sen, Des 28th, 2015

Kalna Siregar SH: MK Jangan Takut Sampaikan Kecurangan Pilkada di Rokan Ilir

Share This
Tags
(foto: IJN/diana)

(foto: IJN/diana)

Jakarta, IJN.CO.ID – Pilkada serentak yang dilakukan di hampir sebagian provinsi Indonesia tidak sepenuhnya Jurdil (Jujur dan adil) hal ini diungkapkan oleh salah satu korban kecurangan Pilkada Rokan Ilir (Riau) Kalna Siregar SH tim Advokasi pasangan no urut 4 saat pemilihan dan saat di MK, ketika acara diskusi pasal 158, UU ,No 8/2015 UU Pemilukada Super liberal di Rm Handayani Matraman Jakarta Timur. Sabtu (26/12/2015).
Kalna Siregar SH tim Advokasi pasangan no urut 4 mengatakan ,”Dengan adanya Pasal 158 UU No. 8/2015 tentang Pilkada,  kalau sesungguhnya calon kepala daerah yang dirugikan bisa menuntut hak sebagaimana mestinya, serta MK diharapkan dapat mengambil kebijakan sebagaimana mestinya calon kepala daerah yang dikalahkan secara tidak hormat se Indonesia, 145 perkara yang terdaftar dan teregister di MK semuanya dapat memperoleh hak keadilan sebagaimana mestinya.” ujarnya
(foto:IJN/diana)

(foto:IJN/diana)

“Mencari keadilan disini adalah dengan memberikan pembuktian dan bukti yang ada saat Pilkada di MK. Kalau pasal 158, UU No 8/2015 UU Pemilukada Super liberal tetap dipaksakan untuk diundangkan maka 145 kasus kecurangan Pilkada akan batal disidangkan di MK.  Maka MK sebagai benteng keadilan diharapkan berkiprah menciptakan keadilan yang sebenarnya bukan malah sebaliknya.” U gkapnya.
“Pantauan kecurangan yang dilakukan no urut 2 (Peta Hana), di Rokan Ilir adalah dengan memakai kontribusi daerah, pembagian beras miskin biasanya dilakukan pembayaran tetapi pada kenyataannya tidak membayar, dan pembagian Raskin dibagikan pada masa tenang jelas ini suatu pelanggaran, untuk MK diharapkan untuk bisa mengikutsertakan daerah Rokan Ilir untuk ikut disidangkan kasus Pilkada curang.” Tambah Kalna Siregar SH,.
Lanjut Kalna,”Juga Ironisnya karena incumbent seenaknya memutasi pejabat desa setempat pada detik jelang pemilukada hal ini tidak dibenarnya, tentunya MK jangan memaksakan untuk memakai pasal 158, UU ,No 8/2015 UU tentang Pemilukada yang Superliberal, karena kalau pasal 158 tetap diterapkan maka kecurangan Pilkada Rokan Ilir tidak bisa terungkap, padahal hukum seharusnya berpihak pada kebenaran muaranya keadilan, bukan like or this like mengamputasi kebenaran.”tambahnya.
“Tentunya MK selaku penyelenggara pemerintahan dan benteng terakhir penegakan hukum tentunya MK memakai diskreasi tidak terikat pada UU dan pasal yang ditentukan. Saatnya MK berani mengambil terobosan baru keberadaannya berpihak kepada kebenaran muaranya keadilan, contoh Pilkada di Jatim tahun 2008, MK tidak terikat dengan perselisihan angka angka yang ditetapkan UU, jadi berikan Rokan Ilir diberikan kesempatan di MK untuk menyampaikan kecurangan di Pilkada didaerahnya tanpa dibelenggu oleh peraturan UU Pilkada yang super Liberal.” PUNGKAS Kalna dalam akhir wawancara.
(Diana)