Kalideres Banyak Bangunan Tidak Sesuai Ijin
JAKARTA,IJN.CO.ID – Wilayah Kecamatan Kalideres Jakarta Barat kini mulai marak dengan bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan peruntukan danh IMB (Ijin Mendirikan (Bangunan). Tidak tanggung tanggung. Pemilik bangunan selain mendirikan bangunan untuk gudang, bahkan Kantor maupun Ruko hanya dengan memiliki IMB rumah Tinggal.
Meskipun sudah jelas peruntukannya, nampaknya pemilik bangunan tetap berkeras ingin mendirikan bangunan tersebut sesuka hatinya. Ijin mendirikan Bangunan (IMB) yang dimilikinya diduga untuk rumah tinggal tapi pemilik tetap berkeras ingin di jadikan Rumah Toko (Ruko) atau Kantor. Namun hingga saat ini belum juga ada upaya tindakan tegas dari aparat Penertiban Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Barat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya.
“Sudah jelas bangunan itu dibangun ruko dan kantor namun ijinnya rumah tinggal, tapi petugas membiarkan saja. Harusnya lekas diambil tindak sesuai dengan tupoksinya,” ujar Nando salah seorang warga yang di minta tanggapannya. Nando mengungkapkan, bangunan yang tidak sesuai peruntukan itu diantaranya ada sebuah kantor dua lantai yang IMB nya untuk rumah tinggal di jalan Peta Utara Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
Selain itu, bangunan Ruko juga berdiri hanya memiliki IMB Rumah Tinggal sebanyak 6 unit di jalan Tanjung Pura Raya No.3 L Rt 06 Rw 5 Kelurahan Pegadungan. Nando berharap pada Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta agar konsisten dalam menindak masalah pelanggaran bangunan.(Johan)