Jika Melantik Harnoyo Jadi Walkot Palembang, Refli Harun:”Mendagri Tjahjo Kumolo Melanggar Hukum”
Jakarta IJN.CO.ID-Jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Harnojoyo sebagai Wali Kota Palembang, maka medagri telah melanggar ketentuan hukum dan keadilan. Harnojoyo sendiri merupakan pasangan Romi Herton dalam pemilihan Wali Kota Palembang 2013 lalu.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, seharusnya Tjahjo memberhentikan Harno, bukan melantiknya. Pasalnya, pasangan Romi-Harno telah dimakzulkan oleh DPRD Palembang melalui keputusan nomor 6 Tahun 2014, tanggal 27 September 2014. Putusan tersebut diperkuat oleh putusan MA nomor 04/KHS/2014 tanggal 3 Desember 2014.
“Jadi jelas cara-cara yang diperoleh oleh Romi-Harno untuk menjadi wali kota-wakil wali kota diperoleh dari cara-cara yang salah, dan melawan hukum” jelas Refly.
Yang harus dilakukan Mendagri kata dia adalah, tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Harno, karena itu jelas melanggar hukum tata negara.
“Secara hukum iya Romi yang bersalah dan sudah dihukum, dan saya tidak mengatakan Harno bersalah, akan tetapi mereka satu paket dalam mendapatkan jabatan dengan cara tidak benar,”bebernya.
Oleh karenanya, sebaiknya mendagri membatalkan SK itu, sebab yang terpenting mengikuti perintah yang tercantum dalam putusan MA, karena keputusan terakhir terkait pelantikan sepenuhnya berada di Kemendagri.
“Secara hukum Romi Herton terbukti melakukan kasus suap. Sedangkan dari sisi tata negara Harno ikut menikmati jabatan dari cara yang tidak benar, makanya salah besar kalau sampai ia dilantik jadi wali kota” pungkasnya.
Romi dan istrinya Masyito terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sebesar Rp 14,145 miliar dan USD 316,700. Uang itu diberikan melalui Muhtar Ependy.
Romi sendiri divonis tujuh tahun dan Masyito divonis lima tahun penjara dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Dalam putusan MA nomor 04/KHS/2014 tertanggal 3 Desember 2014 telah mengabulkan keputusan DPRD Kota Palembang nomor 6 tahun 2014, tanggal 27 September 2014 tentang pendapat DPRD Kota palembang terhadap pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Romi Herton-Harnojoyo bersifat mengikat eksekutorial dan mengikat secara hukum.( solihin)