Jaksa Agung Bantah Terima 20 Ribu Dolar AS
JAKARTA,IJN.O.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo membantah telah menerima uang 20 ribu dolar AS dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti sebagai pengamanan kasus dana hibah dan bansos.
“Suruh sebut berulang kali tidak apa-apa, yang penting tidak. Tidak ada sedikitpun kita berhubungan dengan mereka, saya jamin itu, ok,” katanya di Jakarta, Senin (16/11) malam.
Ia juga enggan menanggapi tudingan itu dengan mengajukan gugatan. “Kita banyak pekerjaan lain, kita pikirkan nanti seperti,” kata eks politisi Partai Nasdem.
“Yang pasti tidak ada urusan dengan dia, lihat tatap muka secara langsung saja tidak,” tegasnya.
Saksi Fransisca Insani Rahesti menyebutkan, istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menyediakan uang 20 ribu dolar AS untuk Jaksa Agung HM Prasetyo guna mengamankan kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.
“Jadi ada pertemuan antara Bu Evy, Pak Rio dan saya di kafe Mini. Setelah Pak Rio pulang, Bu Evy bilang mbak tolong sampaikan ke Pak Rio ya untuk urusan Jaksa Agung ada dana 20 ribu dolar, untuk Pak Rio ada sendiri,” kata Fransisca Insani Rahesti alias Sisca saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta, Senin.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Patrice Rio Capella yang didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.
Pertemuan itu dilakukan pada 22 Mei 2015 di Cafe Mini di Hotel Kartika Chandra pascapemberian Rp200 juta kepada Rio Capella dari Evy di tempat yang sama pada 20 Mei 2015.
Selain menyediakan uang untuk Jaksa Agung dan Rio Capella. Evy juga memberikan uang kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.
“Pernah diinfokan Pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung. Nilainya yang (dilaporkan ke saya Rp300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot saya tidak tahu pasti,” kata Evy Susanti yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini.
“Siapa yang di Kejaksaan Agung?” tanya ketua majelis hakim Artha Theresia. “Namanya Maruli,” jawab Evy.
(antaranews)