Published On: Kam, Jun 25th, 2015

Dirjen Bea dan Cukai Klarifikasi Tentang Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok

Share This
Tags

image

Jakarta, IJN.CO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Plt Supraptono selaku Direktur Jenderal mengatakan bahwa “Berkaitan dengan pemberitaan tentang Dwelling Time yang marak akhir-akhir ini yang sehubungan dengan kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu, dapat kami perjelas, “ujarnya dalam preskom di DJBC Jakarta. Selasa (23/6)

Plt Direktur Jenderal Bea Cukai, Supraptono mengatakan,” lamanya waktu penimbunan barang di pelabuhan sangat berpengaruh terhadap lamanya waktu dwelling time, khususnya di proses setelah pemeriksaan bea cukai (post costums clearance). Ia beralasan, banyak pengusaha yang tak mau mengambil segera barangnya meskipun telah diperiksa karena mereka merasa pelabuhan adalah gudang yang paling aman dengan biaya murah karena perusahaan tidak mempunyai depo peti kemas atau gudang barang.” Ujarnya.

“Fakta di lapangan memang banyak importir yg memang tidak punya gudang, jadi barang-barang mereka ditimbun di pelabuhan dan itu berpengaruh ke dwelling time. Kemarin waktu pertemuan di Kemenkeu, akan diambil kebijakan oleh otoritas pelabuhan dengan menerapkan biaya progresif bagi para kontainer yang menginap di pelabuhan tersebut berhari-hari,” tambahnya

Selama ini, ia mengatakan bahwa tarif yang dikenakan bagi barang-barang yang ditimbun pengusaha di pelabuhan adalah tarif flat per kontainer per hari. Dengan adanya tarif progresif, maka diharapkan pengusaha akan segera memindahkan barang-barangnya dari pelabuhan ke gudang di luar karena tarif menyimpan di luar akan jauh lebih murah dibanding pelabuhan.

“Nanti akan disesuaikan biayanya. Tarif inap barang yang sekarang dirasa masih menguntungkan pengusaha, karena ongkos untuk menimbun barang di pelabuhan masih lebih murah daripada ditimbun di luar,” tegas Supraptono.

Supraptono mengatakan bahwa “Keputusan pengenaan tarif progresif ini bukan diputuskan oleh Bea dan Cukai tapi oleh otoritas pelabuhan. Kebanyakan para pengusaha menimbun barang setelah dikeluarkannya SPPB dari DJBC, atau setelah proses pemeriksaan dari DJBC selesai,” ujarnya

“Ini bukan jadi domain bea cukai, tapi lebih tepat bagi domain otoritas pelabuhan. Karena pada dasarnya ini bukan bagian dari customs clearance, tapi post customs clearance. Kami pun juga tak bisa mengusulkan berapa besaran tarifnya, kan yang mengatur barang-barang ditimbun itu adalah otoritas pelabuhan,” pungkasnya.