Jakarta,IntiJayaNews.com – Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Majelis Hakim Sunoto menilai Ira telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu [Ira] dengan pidana penjara selama empat tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Sunoto, Kamis (20/11/2025).
Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Namun, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk membuka blokir atas 51 rekening bank, temasuk milik Ira. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa kasus korupsi tersebut terjadi akibat akuisisi kapal yang dilakukan PT ASDP tidak layak dilakukan. Sebab, dari 53 kapal yang berumur dibawah 22 tahun hanya 11 kapal dan sisanya sebanyak 24 kapal; 10 diantaranya berumur 60 tahun; dan 20 diantaranya berumur diatas 30 tahun.(Bloomberg Technoz)





