Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Hingga 31 Agustus 2025

Ilustrasi/istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan, penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini akan berlaku 31 Agustus 2025 mendatang.

Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan:

  1. KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya,
  2. STNK asli dan fotokopinya BPKB asli dan fotokopinya,
  3. Surat kuasa apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain,
  4. Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali,” sambungnya.

Menurutnya, terdapat dua jenis sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB yang dihapuskan pemerinah Jakarta.

Keduanya yakni sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Ia menyebut, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini.

Hal ini dikarenakan pemutihan pajak kendaraan diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.(Sumber: kompasTV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *