Ingat! Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Kembali

Foto: Istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku mulai hari ini, Rabu, 25 Maret 2026. Aturan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas seiring meningkatnya aktivitas masyarakat pascalibur panjang.

Pengendara pun diimbau untuk memperhatikan kembali jadwal serta ruas jalan yang masuk dalam sistem pembatasan agar terhindar dari sanksi tilang elektronik.

Bacaan Lainnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Adapun jam operasionalnya dibagi menjadi dua sesi, yaitu:

Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB

Sore: pukul 16.00–21.00 WIB

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan tetap boleh melintas tanpa melihat nomor pelat kendaraan.

Rute Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama di Ibu Kota, khususnya jalan protokol yang memiliki tingkat kepadatan tinggi. Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam penerapan ganjil genap antara lain:

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 26 ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan ganjil genap di Jakarta.( metrotvnews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *