Indonesia Masuk Nominasi Relokasi Warga Gaza, Netanyahu: Jika Mau!

Warga Gaza (Foto:REUTERS/Mohammed Salem)

Jakarta,IntiJayaNews.com – Lma negara atau wilayah — Indonesia, Somaliland, Uganda, Sudan Selatan, dan Libya — menjadi target Israel
terkait kemungkinan menerima pemukiman kembali warga Palestina dari Jalur Gaza.

Melansir The Times of Israel pada Kamis (14/8/2025), seorang sumber diplomatik mengatakan, beberapa negara menunjukkan keterbukaan lebih besar dibanding sebelumnya terhadap opsi imigrasi sukarela dari Gaza, dengan Indonesia dan Somaliland disebut paling terbuka.  Namun, hingga saat ini belum ada keputusan konkret yang diambil.

Bacaan Lainnya

Somaliland, wilayah yang memisahkan diri dari Somalia, disebut berharap dapat meraih pengakuan internasional melalui kesepakatan ini. Laporan tersebut muncul sehari setelah beredarnya isu bahwa Israel telah membahas pemindahan warga Gaza ke Sudan Selatan.

Klaim tersebut langsung dibantah pemerintah Sudan Selatan dengan menyebutnya tidak berdasar dan tidak mencerminkan kebijakan resmi.

AP menyebutkan, pembicaraan itu terkait dorongan Israel yang lebih luas untuk mendorong emigrasi massal dari Gaza di tengah perang yang masih berlangsung dengan Hamas.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu kembali menyuarakan dukungan terhadap emigrasi massal warga Gaza — kebijakan yang juga pernah didukung Presiden AS Donald Trump pada Februari lalu, meski belakangan terlihat mengendur. 

Netanyahu menegaskan Israel telah menjalin kontak dengan sejumlah negara untuk menampung warga sipil yang mengungsi dari wilayah konflik.

“Saya rasa ini hal yang paling alami. Semua yang mengaku peduli terhadap Palestina dan ingin membantu mereka, seharusnya membuka pintu bagi mereka. Kami tidak mengusir mereka — kami memberi kesempatan untuk pergi… pertama dari zona tempur, dan juga dari Gaza sendiri, jika mereka mau,” kata Netanyahu.

Namun, banyak pihak termasuk warga Palestina, kelompok HAM, dan komunitas internasional menolak rencana relokasi tersebut, menilainya sebagai bentuk pengusiran paksa yang melanggar hukum internasional. (Sumber: Bisnis.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *