Indonesia Didesak Segera Ratifikasi Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Publik
Jakarta, IJN.CO.ID – Wakil Ketua Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB) PBB, Dr. Mikel Mancisidor de La Fuente menegaskan, Indonesia harus mendahulukan kepentingan publik atas hak kesehatan setinggi-tingginya diatas kepentingan privat dengan meratifikasi FCTC. Hal ini disampaikan dalam keynote speech dalam acara ” National Policy Strategic Meeting on The Pursuant of ECOSOC Recommendation on Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ” di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Jumat (30/10/2015).
“Di setiap Negara selalu ada diskusi mengenai pertentangan antara hak atas kesehatan dengan hak petani dan buruh rokok, namun kepentingan bisnis seharusnya disesuaikan atau bahkan harus dibawah kepentingan hak kesehatan publik,” kata Mancisidor.
Ifdhal Kasim selaku Ketua Koalisi Nasional Masyarakat untuk Pengendalian Tembakau, menyayangkan sikap pemerintah yang akan menerima investasi dari Philip Morris sebesar, 1,9 milliar ďollar.
“Posisi koalisi ini menolak rencana pemerintah untuk menerima investasi yang pada akhir justru akan membunuh rakyatnya sendiri. Investasi ini akan menggenjot konsumsi rokok di Indonesia,” ujar ifdal.
Roichatul Aswidah selaku Wakil Ketua Komnas HAM, menegaskan, posisi Komnas HAM akan memastikan dan mengawasi pemerintah untuk pelaksanaan rekomendasi Komite EKOSOB. “Dalam konteks ini pemerintah bisa dianggap melakukan pelanggaran HAM by amission (pembiaran) karena tidak mengambil langkah apa-apa. Komnas Ham bisa mendata dan mengingatkan pemerintah untuk melaksanakan berbagai rekomendasi dari Komite Ham PBB menggunakan berbagai mekanisme yang sudah ada.” Katanya.
Acara yang dilaksanakan dalam forum ini adalah digagas Koalisi untuk mendiskusikan rekomendasi komite EKOSOB pada Juni 2014 dimana salah satu poinnya adalah mendorong pemerintah Indonesia untuk memperketat peraturan terkait konsumsi rokok dan segera meratifikasi FCTC.
(Diana)