Jakarta,IntiJayaNews.com – Pemerintah Amerika.Serikat (AS) turun tangan mulai benahi modus penipuan berbasis iklan di jagat media sosial.
Dua senator dari Partai Republik dan Demokrat mengajukan rancangan undang-undang anti-penipuan yang mewajibkan platform media sosial memverifikasi para pengiklannya.
RUU bipartisan tersebut bernama Safeguarding Consumers from Advertising Misconduct Act atau SCAM Act. Aturan ini mengharuskan platform media sosial mengambil langkah untuk menekan iklan penipuan. Jika tidak, perusahaan dapat menghadapi tindakan hukum dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) maupun jaksa agung negara bagian.
Senator Bernie Moreno dari Partai Republik menyatakan pemerintah tidak bisa membiarkan model bisnis perusahaan media sosial yang secara sadar memungkinkan penipuan terhadap masyarakat.
“Kita tidak bisa hanya diam ketika perusahaan media sosial memiliki model bisnis yang secara sadar memungkinkan penipuan yang menargetkan masyarakat Amerika,” ujarnya, dikutip dari Reuters.
Hal yang sama diungkap oleh Senator Ruben Gallego dari Partai Demokrat. Ia menegaskan perusahaan yang memperoleh pendapatan dari iklan harus memastikan kontennya tidak bersifat penipuan.
“Jika sebuah perusahaan menghasilkan uang dari iklan yang ditayangkan di situsnya, maka perusahaan itu bertanggung jawab memastikan iklan tersebut tidak bersifat penipuan,” kata Gallego.
RUU tersebut muncul setelah laporan Reuters pada November mengungkap Meta diperkirakan memperoleh sekitar 10% pendapatan 2024, atau sekitar US$16 miliar, dari iklan penipuan dan produk ilegal lainnya berdasarkan dokumen internal.(CNBC Indonesia)





