ICJR ” Reformasi Sistem Penahanan di Indonesia : Kriminalisasi dan Overkapasitas”
Jakarta, IJN.CO.ID – Penahanan merupakan salah satu bagian terpenting dalam penegakan hukum, kaitannya yang sangat erat dengan perlindungan hak asasi manusia telah mendorong adanya perbaikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Efek dari penahanan tidaklah sederhana, kerugian bisa muncul baik dari orang yang ditahan maupun negara sebagai pemilik kewenangan, salah satu dampak yang paling faktual adalah terjadinya kelebihan kapasitas tempat-tempat penahanan sampai dengan Lapas. Atas dasar itu kewenangan penahanan beserta dengan mekanisme kontrolnya harus ditinjau ulang. Diskusi diselenggarakan di Bakoel Koffie Cikini, Rabu (11/11/2015).
Diskusi dihadiri oleh narasumber : Dr. Luhut M. P. Pangaribuan (Advokat Senior dan Akademisi), Ifdhal Kasim (Advokat Senior dan Ketua Komnas HAM Periode 2007 – 2012), Supriyadi W. Eddyono (Direktur Eksekutif ICJR), dengan Putri Kanesia ( Kadiv Advokasi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras). ICJR bekerjasama dengan, CDR, Pantau KUHP dan Komite Huhap.
Supriyadi W. Eddyono (Direktur Eksekutif ICJR) berkata,”Pada Juli 2015, berdasarkan data dari Ditjen PAS, terdapat 178.063 penghuni Lapas, 34% nya adalah tahanan pra-persidangan. Polisi sebagai salah satu Institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan perlu mendapatkan sorotan luas, kewenangan besar minim kontrol menjadi alasan kuat untuk memulai wacana reformasi kewenangan penahanan di tubuh kepolisian, salah satu tujuannya tentu saja untuk memperingan beban overkapasitas yang diderita Rutan dan Lapas.” ucapnya.
Ifdal Kasim (Advokat Senior dan Ketua Komnas HAM Periode 2007 – 2012), berkata, “Karena tingginya tingkat penghuni lapas maka sistem peradilan pidana tidak berjalan dengan baik dan juga tidak adanya standar waktu hukuman, maka tidak jelas batas waktunya dalam menentukan waktu penahanan akibatnya penjara jadi penuh.” ujarnya.
Putri Kanesia ( Kadiv Advokasi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras) berkata,”Banyak orang yang tidak layak dan tidak cukup bukti ditahan maka membuat penghuni lapas yang belum jelas status hukumnya, yang akhirnya berdampak membuat lapas over,”tutupnya.
(diana)