Hotel Sultan Diambil Alih Pemerintah, Bagaimana Nasib Karyawan?

Kawasan Hotel Sultan Jakarta/Instagram The Sultan Hotel & Residence/Foto: istimewa

Jakarta,IntiJayaNews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan telah memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menegur PT Indobuildco sebagai pengelola lama Hotel Sultan, Jakarta.

“Fokus pemerintah saat ini bukan hanya pada pengamanan fisik aset negara, melainkan juga pada perlindungan terhadap para pekerja yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut,” ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya UtamaSetya dalam siaran pers, Kamis (29/1/2026), dikutip melalui Bloomberg Technoz.

Dia mengatakan pemerintah akan segera mengaktifkan Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Posko ini dirancang sebagai pusat konsultasi dan solusi bagi pihak-pihak terdampak, terutama para pekerja dan mitra vendor.

Selain melayani karyawan, posko ini nantinya juga melayani laporan dari vendor atau penyelenggara acara, serta penyewa fasilitas hotel agar operasional dan layanan bisa tetap berjalan dan kontrak akan disesuaikan dengan manajemen baru tanpa mengganggu agenda yang sudah terjadwal. Hendry menambahkan agar karyawan dan para penyewa tidak perlu khawatir pada perubahan manajemen ini. 

Sementara itu, Plh Direktur Utama Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Hendry Arisandi mengatakan membuka peluang bagi karyawan yang sudah ada (existing) yang ingin bergabung dengan manajemen baru di bawah naungan GBK sesuai regulasi yang berlaku. Melalui posko layanan ini, pemerintah akan melakukan pendataan pekerja dengan verifikasi dan pelaporan status pekerja untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Selain melayani karyawan, posko ini nantinya juga melayani laporan dari vendor atau penyelenggara acara, serta penyewa fasilitas agar operasional dan layanan bisa tetap berjalan dan kontrak akan disesuaikan dengan manajemen baru tanpa mengganggu agenda yang sudah terjadwal. Hendry menambahkan agar karyawan dan para penyewa tidak perlu khawatir pada perubahan manajemen ini. 

“Pemerintah melalui PPKGBK telah memiliki rekam jejak sukses dalam mengelola transisi aset serupa, yaitu pada Blok 14 atau Jakarta Convention Center (JCC) yang kini telah bertransformasi menjadi Jakarta International Convention Center [JICC],” ujar Hendry. (Bloomberg Technoz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *