Published On: Ming, Jul 12th, 2015

Gubernur Sumut ‘Dibidik’ KPK

Share This
Tags
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (foto:Ist)

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (foto:Ist)

Jakarta,IJN.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Pimpinan sementara KPK, Indrianto Seno Adji tak menampik, penggeledahan untuk mendalami dugaan keterlibatan Gatot.
“Geledah atau sita ini adalah dalam rangka tugas kami mendalami “penyertaan” (deelneming) fakta hukum siapapun pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini (apakah pemberi kuasa ataukah atasan pemberi kuasa ataukah juga penerima kuasa kasus TUN ini),” kata Indrianto seperti dilansir dari laman Poskotanews..
Sebagaimana diketahui, Kamis (9/7), melalui operasi tangkap tangan (OTT), satuan tugas KPK membekuk tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara asal kantor Otto Cornelis Kaligis, terkait kasus suap gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemprov Sumut. Pengacara, M. Yagari Bhastara (MYB) alias Gerri, akhirnya ditetapkan sebagai pemberi suap, sedangkan Hakim Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), hakim Amir Fauzi (AF), dan hakim Dermawan Ginting (DG), serta panitera Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap.
Meski demikian, Indrianto menduga Gerri bukanlah inisiator pemberi suap. “Karena hanya berdasarkan logika saja, sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerri,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, terbuka kemungkinan, pihaknya akan mendalami kasus ini dengan memeriksa para pihak terkait lainnya. Termasuk memeriksa Gatot dan OC Kaligis jika memang diperlukan. “Siapapun pihak yang terkait (akan diperiksa),” imbuhnya.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja pun mengatakan, kecil kemungkinan bahwa Gubernur Sumut tidak terlibat dalam upaya suap persidangan sengketa dana bansos tersebut. “Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya? Sedang didalami penyidik,” ucapnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha memaparkan, selain menggeledah Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (11/7) hingga Minggu (12/7) dinihari, penyidik juga mengobok-obok kediaman DG, AF, SY, dan kantor PTUN Medan. “Dari rumah SY disita uang 700 dolar AS. Sementara dari lokasi lain hanya dokumen,” katanya.
Selain itu, menurutnya, penyidik juga sempat berupaya menggeledah rumah dinas TIP. “Namun penggeledahan di rumah TIP batal dilaksanakan karena sedang tidak ada orang di dalam rumah, sehingga penyidik tidak bisa masuk,” katanya.
Sebelumnya, saat mengamankan kelima tersangka itu, Kamis (9/7), penyidik KPK turut menyita 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. Uang itu ditemukan di ruangan Ketua PTUN Medan, TIP.
Lima orang tersangka itu telah dijebloskan ke tahanan pada Jumat (10/7) malam. TIP ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, AF di Rutan Polres Jakarta Pusat, DG di Rutan Polres Jakarta Selatan, SY di Rutan Polda Metro Jaya, dan Gerry di Rutan Gedung KPK.(PK/IJN)