GMDM Menuju GO International ‘Bersih Tanpa Narkoba’
Jakarta, IJN.CO.ID – Hingga hari ini sebanyak 5,8 juta lebih warga Indonesia masih terjerat penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, belum semuanya direhabilitasi dan ini membuktikan bagaimana negara ini masih dijajah kejahatan narkoba.Pernyataan ini disampaikan Ketua Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM).
Jefri T Tambayong pada reporter IJN.CO.ID di Jakarta.” Seluruh rakyat Indonesia harus berperan aktif untuk memerangi penjajahan model baru ini. Penjajahan yang merusak mental dan pikiran orang Indonesia lewat narkoba,” kata Jefri seraya mengungkapkan bahwa GMDM telah memiliki rumah Rehabilitasi Narkoba.
Menurut Jefri, persoalan bahaya narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum saja, khususnya kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tapi tiap individu memiliki beban sosial menghambat narkoba menjalar makin jauh dalam sendi kehidupan.“Apalagi keluarga sebagai tiang utama cegah tangkal narkoba, itu benar-benar harus berjalan efektif dengan memberikan perhatian dan kasih sayang sepenuhnya pada tiap anggota keluarga,” ucap Jefri.
Namun demikian, Jefri juga meminta pada kepolisian dan BNN agar makin lebih meningkatkan kinerjanya dalam pemberantasan narkoba. Bagi Jefri, tongkat komando gerakan pembersihan narkoba nasional tetap di tangan institusi tersebut.“BNN, kepolisian, militer atau instansi hukum lainnya tidak akan maksimal dalam memberantas narkoba bila tidak disertai bantuan peran masyarakat,” ujarnya.
Saat ini GMDM berkomitmen melawan narkoba dan berperan dalam cegah tangkal penyalahgunaan narkoba. Jefri kemudian mengutarakan bahwa pengedar dan pemakai (korban) subtansi hukumnya berbeda.Oleh sebab itu, korban narkoba selayaknya memang tidak ditahan tetapi perlu direhabilitasi.
Berbeda dengan bandar yang hukumannya harus sesuai barang bukti yang didapat. Tentunya revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus direvisi.Menurutnya, Komisi III DPR RI harus amandemen UU Narkotika secepatnya supaya jelas hukuman antara pengedar dan pemakai (korban).
Sangat berbeda (hukumannya) antara pengedar narkoba dan pemakai.“Kalau pemakai otomatis korban dan diri sendiri jadinya hanya perlu direhabilitasi tidak dihukum penjara, kalau pengedar jelas harus dihukum seberat berat sesuai barang bukti (BB) yang dia miliki,” jelas Jerfi.
“Terutama pasal 112, 113, 114 harus dijelaskan menyimpan, memiliki dan bandar pasti memiliki bukti narkoba dan pagunya memiliki BB lebih dari 3 gram, dan untuk ekstasi di atas 10 butir. Harus detail. Juga untuk herbal semacam katinon harus jelas aturan hukumnya. Kalau memang ada aturan hukum ya ditahan,” imbuhnya.
Kepada seluruh masyarakat dan pemuda yang terlanjur telah menggunakan narkoba, Jefri berpesan hendaknya berhentilah bagi yang sudah terlanjur memakai narkoba, Sadarilah, kenikmatan yang didapat itu hanya semu karena merusak diri sendiri dan orang lain.“Narkoba nikmatnya sesaat tetapi sengsaranya lebih banyak, tidak ada untungnya memakai narkoba,” katanya.
Berpesan.Menjelang tahun 2016 ini, ia mengungkapkan, GMDM fokus untuk Go International mengkampanyekan akan bahaya narkoba. Kemarin ini ia sudah mengunjungi Brunai, Malaysia, Singapura. Ke depan, negara yang akan dikunjungi untuk diagendakan akan bahaya narkoba ialah Mesir dan negara di belahan dunia lainnya.GMDM pun telah meraih penghargaan 4 rekor Muri dan nanti menuju yang ke 5 kali penerimaan penghargaan Muri sebagai penyuluh narkoba terbanyak dan penyuluh terbanyak untuk bahaya dari pornogarafi.
“GMDM berbuat membuat ‘Indonesia Bersinar’ terwujud. Bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok tetapi melawan penjajah tanpa wujud (gembong narkoba) menuju ‘Indonesia Bersinar’ (bersih tanpa Narkoba).” pungkasnya.
(Diana)