Published On: Rab, Jan 10th, 2018

Germor Jangan Dimanfaatkan Untuk Komersil

Share This
Tags
(foto:johan/IJN)

(foto:johan/IJN)

JAKARTA,IJN.CO.ID – Walikota Jakarta Barat H.M Anas Efendi melarang gerobak motor (germor) sampah dimanfaatkan untuk komersil. Germor harus dirawat dan dipergunakan sesuai fungsinya.

“Saya minta germor tidak boleh mandek di kantor kelurahan. Kendaraaan ini harus beroperasi untuk mengangkut sampah dan harus dirawat dengan baik,” ujar Anas Efendi, saat memimpin rapat tingkat kota membahas tindak lanjut Rapimgub dan permasalahan wilayah, di ruang pola kantor walikota, Selasa (9/1).

Hadir dalam acara itu, Seko Administrasi Jakarta Barat, Eldi Andi, para asisten, pimpinan SKPD/UKPD, camat dan lurah.

Selanjutnya dikatakan pengoperasian germor harus diawasi. Selain perawatan, germor tidak boleh dipergunakan untuk hal lain. Kecuali untuk mengangkut sampah.

Germor tidak boleh digunakan untuk komersil. “Tidak boleh sebagai angkutan barang atau dipakai untuk keperluan lainnya, ujar Walikota  Jakbar, Anas Efendi.

“Lurah dan camat harus memikirkan pemeliharaan germor secara rutin agar tidak cepat rusak”, katanya.

Sementara itu,  Kasudis Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Edy Mulyanto, mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sekitar 184 unit germor untuk 56 kelurahan dan delapan kecamatan se Jakarta Barat.

“Setiap kelurahan mendapatkan tiga unit germor, sementara untuk kecamatan masing masing dua germor,” ujar Edy.

Rencananya penyerahan germor untuk kelurahan dan kecamatan di Jakarta Barat akan dilaksanakan di kantor walikota Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan no 2.

“Nanti Pak Walikota yang menyerahkan langsung. Saat ini, baru ada setengah germor, lainnya menyusul,” ujarnya. (johan)