Published On: Jum, Des 4th, 2015

GERAM JAMBI Aksi Damai di KPK dan SK Migas

Share This
Tags
20151203_113110
Jakarta- IJN.CO.ID – Ratusan masyarakat provinsi Jambi yang tergabung dalam “GERAKAN RAKYAT MENGGUGAT” Kamis (12/2015) melakukan aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dan SKK MIGAS, mereka mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan atas dugaan GRATIFIKASI dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terkait pembukaan segel sumur minyak illegal PT.PETROCINA INTERNATIONAL JABUNG.Ltd serta dugaan konsfirasi pembangunan COMPRESSED NATURAL GAS (CNG).
 
Dalam aksinya Korlap aksi menjelaskan Pada bulan mei 2013 pemkab.Tanjung Jabung Timur melakukan penghentian / sumur migas SKK Migas-PetroChina Int’Jabung dikarenakan sumur migas tersebut tidak memiliki izin lokasi. Namun Pada bulan September 2013 Pemkab.Tanjung Jabung Timur membuka penyegelan terhadap sumur migas tersebut dengan telah ditanda tangani nya kesepakatan bersama antara pemkab. Tanjung jabung timur dengan SKK Migas-PetroChina Int’Jabung .Kesepakatan damai yang ditanda tangani oleh BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR ini terlalu cepat ditanda tangani padahal beberapa butir perjanjian yang telah dibuat oleh SKK Migas-PetroChina Internasional Jabung kepada Pemkab.Tanjung Jabung Timur belum dipenuhi ,HAL INI
20151203_125105
DIDUGA KUAT ADANYA GRATIFIKASI DAN KONSPIRASI DALAM PEMBUKAAN SEGEL SUMUR MINYAK PETROCHINA TERSEBUT.
 
Pada Dasarnya Pemkab Tanjung Jabung Timur tidak memiliki hak untuk melakukan penyegelan jika didasarkan hanya pada izin lokasi ,di samping itu pengelolaan migas menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat bukanlah pemerintah kabupaten ( dasar hokum sebagai mana diuraikan di atas ). Sumur Migas yang di segel sebenarnya juga telah di bebaskan dan beberapa telah di bebaskan sebelum tahun 2000 ( Kabupaten Tanjung Jabung Timur Belum terbentuk ) dan keseluruhan sumur migas yang di segel juga memiliki perizinan yang lengkap.Sampai saat ini Pemkab Tanjung Jabung Timur masih mengeluarkan izin lokasi untuk sumur migas ( terakhir pada bulan januari 2015 ) meskipun pemkab tanjung jabung timur tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin lokasi tersebut.
 
Terkait kerjasama pembangunan CNG orlap skis juga menjelaskan Pada naskah perjanjian kerja sama operasi antara PT. Bumi Samudra Perkasa ( PT.BSP ) dengan PT. PDPDE Gas untuk pengelolaan atas alokasi Gas Bumi sebesar 5 BBTUD di Wilayah Kab.Tanjung Jabung Timur , dimana PT.BSP adalah BUMD milik Pemkab.Tanjung Jabung Timur yang baru dibentuk pada tahun 2014 dan PT. PDPDE Gas adalah mitra dari BUMD PT.BSP dalam pengelolaan gas daerah. Pada naskah perjanjian ini yaitu pada Pasal 6 , Dimana seluruh pembiayaan terkait MODAL KERJA DAN ATAU INVESTASI TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN KERJA SAMA OPERASI INI AKAN DI TANGGUNG SEPENUHNYA OLEH PT.PDPDE GAS serta tidak ada pembebanan apapun kepada PT.BSP terkait penyediaan pendanaan dari PT.PDPDE Gas sehingga tidak ada andil sedikitpun dari PT.BSP selaku BUMD Pemkab Tanjung Jabung Timur dalam proyek ini. Akan tetapi pada Pasal 14 PT.BSP memperoleh pembagian hasil dari penjualan gas daerah Kab.Tanjabtim.
 
Sesuai dengan Pedoman Tata Kerja BP Migas No:029/PTK/VII/2009 dimana jual beli gas bagian Negara ini dilakukan dengan melalui sistempelelangan (beauty contest) akan tetapi system ini dapat diabaikan dengan catatan untuk pemenuhan kebutuhan energy daerah penghasil Migas khususnya pembangkit listrik,pelelangan dapat digantikan dengan penunjukan langsung dengan ketentuan dilakukan antara penjual gas bumi dengan BUMD daerah penghasil Migas. BUMD PT.BSP tidak memiliki kemampuan baik dari segi teknis pengelolaan maupun dari pembiayaan proyek gas daerah ini,akan tetapi demi untuk memperoleh keuntungan dan menghindari system pelelangan tersebut maka Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui BUMD PT.BSP mengajak mitra PT.PDPDE untuk bekerjasama,sangat kental adanya DUGAAN aroma suap disini.
Pendemo yang berjumlah ratusan di terima dengan baik, tetapi pada  SKK Migas yang berkantor di Wisma Mulia Jl.Gatot Subroto pendemo tidak diterima dengan baik  dan dibiarkan di pos satpam hanya  ditemui oleh kepala sekutiti yang membelalakkan  matanya dan bersikap arogan. apakah ini pertanda SKK Migas takut terbongkar kebohongannya. untuk instansi terkait diminta agar aksi damai ini disikapi.
 
Berdasarkan konfirmasi kepada Korlap GERAM JAMBI terkait permasalahan tersebut Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah pihak GERAM JAMBI meminta pihak komisi pemberantasan korupsi republik indonesia untuk segera melakukan proses hukum dengan memulai proses penyelidikan dan penyidikan terkait permasalahan tersebut diatas.serta memanggil dan memeriksa Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur,  Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur ,Komisaris PT Petrochina Int Jabung ltd, Dirut BUMD PT Bumi Samudera Perkasa,  Ketua SKK MIGAS,  Dirut PT PDPDE dan pihak-pihak yang terkait serta Meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mengusut indikasi pelanggaran yakni pedoman tata kerja bp migas no : 029/ptk/vii/2009 dimana jual beli gas bagian negara ini dilakukan dengan melalui sistem pelelangan (beauty contest) dalam kerjasama PT PDPDE GAS dan bumd PT BUMI SAMUDRA PERKASA TERKAIT PROYEK CNG.
 
Abdullah yang biasa disapa Aco  selaku KORLAP GERAM JAMBI  menegaskan bahwa “Kami  akan terus memantau dan mengontrol laporan yang sudah mereka sampaikan kepihak KPK, dan  KPK tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di NKRI tercinta ini”.  tegas korlap mengahiri kegiatan demo tersebut.
 
(Diana)