Jakarta,IntiJayaNews.com – Masyarakat diperigatkan agar tidak menyalahgunakan gas nitrous oxide (N₂O) yang tergolong sebagai gas medis.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), El Iqbal, menekankan bahwa penggunaan gas medis tersebut memiliki aturan ketat dan tidak boleh digunakan di luar keperluan kesehatan.
Imbauan ini disampaikan menyusul ditemukannya tabung berwarna merah muda atau whip pink dalam penanganan kasus kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah.
“Kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan,” kata Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes El Iqbal dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 30 Januari 2026.
El Iqbal menjelaskan, gas nitrous oxide hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi khusus. Penggunaannya pun berada dalam pengawasan ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
El Iqbal menilai, penyalahgunaan gas medis bukan persoalan sepele
karena dapat menimbulkan dampak kesehatan serius hingga berisiko menyebabkan kematian. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan gas N₂O di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan tidak dapat menyimpulkan penyebab kematian Lula Lahfah karena pihak keluarga menolak dilakukan autopsi. Dengan kondisi tersebut, aparat memutuskan menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum.(finnews)





