Erwin Nasir SH: PR Bagi MK Soal Kecurangan Pilkada di Gowa Sulsel
Jakarta IJN.CO.ID – Pemilihan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 kemarin masih menyisakan PR bagi MK selaku benteng terakhir dalam penegakan Supremasi Hukum, karena Pilkada di Gowa Sulsel jauh daripada Jurdil atau masif akan kecurangan. Sabtu (26/12/2015)
Erwin Nasir SH selaku Putra dari salah calon kepala Daerah No urut 1, pasangan Drs. Andi maddusila Andi Idjo dan Wahyu Permana Kaharuddin, SE.., “Kami adalah pasangan yang dirugikan alias dicurangi terhadap calon kepala daerah karena kemarin calon Pilkada ada 5 kandidat. Karena kecurangan yang dilakukan di Gowa maka gugatan kecurangan dilakukan No urut 1,2,3,4 semua menuntut keadilan akan pelaksanaan Pilkada di Gowa Sulawesi Selatan dengan kecurangan.” ucapnya.
“Kecurangan sudah dilaporkan ke Panwas tetapi laporan tersebut ironisnya tidak dilanjuti hal ini jelas menyalahi aturan yang ditetapkan, Bersama teman teman yang dirugikan Tim Erwin mengadukan ke Bawaslu dan sampai saat ini Bawaslu sudah melakukan 2 kali sidang, ” jelasnya.
Erwin menegaskan bahwa, “Bawaslu sudah melakukan Kontfrontier terhadap kasus kecurangan pemilukada ini, karena calon terpilih Incumbent dan juga Independent calon ini hanya mengumpulkan KTP tetapi ironisnya tanda tangan yang terdapat di KTP tidak sama dengan surat pernyataan yang dibuat (rekayasa), ada sepuluh ribuan KTP hasil rekayasa yang ditemukan. ” katanya.
“Selain itu Juga masalah pendistribusian C6, tidak disebar secara keseluruhan C6 hanya disebarkan untuk pendukungnya saja hal ini jelas salah besar. Kami telah melakukan meaping (pemetaan), basis daerah mana yang memilihnya disitulah C6 disebarkan hal ini tidak fair.” tegasnya.
Erwin menambahkan, “Kami beserta Team optimis dengan perjuangan mengungkap kecurangan Pemilukada di Gowa karena didukung bukti dan pembuktian yang dilakukan saat pemilukada kemarin, bahkan penyelenggara pemilukada di Gowa sudah ditetapkan 6 orang pelaku kecurangan, jadi jelas pemenang Pemilukada pasangan urut no 5 tidak sah masif dengan kecurangan.”tambahnya.
“Pasangan No urut 1, pasangan drs. Andi Maddusila Andi Idjo dan Wahyu Permana Kaharuddin, SE., di usung oleh partai Demokrat, Partai Hanura, PKS dan PKB. Jadi tegakkan keadilan, law enforcement ditegakkan sebagaimana mestinya, jangan membatasi hak kontitusi sebagai seorang warganegara Indonesia, hukum harus berpihak kepada kebenaran muaranya keadilan.” tutupnya.
(Diana)